Harusnya Pake Gas 50Kg, Disperindag Akan Razia
Beugh ! Rumah Makan "KB" di Pekanbaru Masak Lauk Pake Gas 3Kg

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman menyebutkan bahwa salah satu Rumah Makan (RM) berskala menengah keatas berinisal "KB" yang berada di Kecamatan Rumbai, memakai gas Elpiji 3 Kilogram atau biasa disebut gas "Melon".
“Kita mau razia rumah makan itu. Akan kita sidak. Soalnya kategori rumah makan itu sudah masuk rumah makan menengah. 100 tabung dipakai dalam sehari. Ini sudah tidak wajar lagi,” cetusnya, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/14)
Disebutkan Irba, bila RM itu terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menegur dan meminta agar RM mengganti gas 3 Kilogram tersebut sebanyak produksi yang telah terpakai per harinya.
“Kita minta itu dikembalikan. Saya nanti akan minta laporan ke Dispenda mereka bayar pajaknya berapa? Kalau kategori menengah keatas dia (RM,red) harus pakai gas 50 Kilogram,” sebutnya.
Irba juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied serta hasil keputusan rapat bersama Pertamina, khusus gas 3 Kilogram diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga (IRT) kecil dan masyarakat tak mampu.
“Sementara kalau untuk gas 12 Kilogram itu khusus untuk Rumah Tangga tapi tidak menyebut Industri disitu. Dan Industri Menengah ke atas harus memakai gas tabung 50 Kilogram,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Irba menghimbau untuk seluruh RM dan Hotel yang restorannya dikategorikan menengah keatas harus tunduk dan mengikuti regulasi yang ada saat ini. “Sebelum kita razia sebaiknya beralihlah kepada ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengambil sikap tegas. Laporan ini dikatakannya harus terus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Kalau sudah merugikan sebaiknya di tindak. Gas 3 Kg itu kan sudah jelas untuk masyarakat kurang mampu. Kenapa masih digunakan? Saya sangat menyayangkan sikap pelaku usaha. Ini jelas merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan gas tersebut,” terang politisi dari Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, kenaikan harga elpiji 12 kg sangat berdampak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pasti akan ada pengaruh bagi peningkatan biaya produksi dan lainnya. Akibat harga Gas Elpiji 12 Kilogram (Kg) melambung tapi, para pengusaha memilih mensiasati harga dengan beralih ke Elpiji 3 Kg. Harga Elpiji 3 Kg berkisar Rp18 ribu, 12 Kg berkisar Rp95 ribu sampai Rp120 ribu dan 50 Kg berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. [Bam]
“Kita mau razia rumah makan itu. Akan kita sidak. Soalnya kategori rumah makan itu sudah masuk rumah makan menengah. 100 tabung dipakai dalam sehari. Ini sudah tidak wajar lagi,” cetusnya, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/14)
Disebutkan Irba, bila RM itu terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk menegur dan meminta agar RM mengganti gas 3 Kilogram tersebut sebanyak produksi yang telah terpakai per harinya.
“Kita minta itu dikembalikan. Saya nanti akan minta laporan ke Dispenda mereka bayar pajaknya berapa? Kalau kategori menengah keatas dia (RM,red) harus pakai gas 50 Kilogram,” sebutnya.
Irba juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied serta hasil keputusan rapat bersama Pertamina, khusus gas 3 Kilogram diperuntukan bagi Industri Rumah Tangga (IRT) kecil dan masyarakat tak mampu.
“Sementara kalau untuk gas 12 Kilogram itu khusus untuk Rumah Tangga tapi tidak menyebut Industri disitu. Dan Industri Menengah ke atas harus memakai gas tabung 50 Kilogram,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Irba menghimbau untuk seluruh RM dan Hotel yang restorannya dikategorikan menengah keatas harus tunduk dan mengikuti regulasi yang ada saat ini. “Sebelum kita razia sebaiknya beralihlah kepada ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) untuk mengambil sikap tegas. Laporan ini dikatakannya harus terus ditindaklanjuti agar memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Kalau sudah merugikan sebaiknya di tindak. Gas 3 Kg itu kan sudah jelas untuk masyarakat kurang mampu. Kenapa masih digunakan? Saya sangat menyayangkan sikap pelaku usaha. Ini jelas merugikan masyarakat banyak yang membutuhkan gas tersebut,” terang politisi dari Partai Demokrat ini.
Seperti diketahui, kenaikan harga elpiji 12 kg sangat berdampak bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan pasti akan ada pengaruh bagi peningkatan biaya produksi dan lainnya. Akibat harga Gas Elpiji 12 Kilogram (Kg) melambung tapi, para pengusaha memilih mensiasati harga dengan beralih ke Elpiji 3 Kg. Harga Elpiji 3 Kg berkisar Rp18 ribu, 12 Kg berkisar Rp95 ribu sampai Rp120 ribu dan 50 Kg berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. [Bam]

