Hina Kabupaten Rohul di Facebook, Waria pekerja Salon dipolisikan

Hina Kabupaten Rohul di Facebook, Waria pekerja Salon dipolisikan

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - Jefri Miswandi alias Jeni (31), seorang waria asal Sumatera Utara (Sumut) yang bekerja di sebuah Salon di Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.

Ia dituduh melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Kabupaten Rohul melalui akun media sosial Facebook (FB).‎

Waria yang akrab disapa Jeni itu, bekerja di salon Ipeh, depan Hotel Sapadia Pasir Pengaraian Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.

Ia dilaporkan oleh Ketua Hulubalang Nogori Kabupaten Rohul Alirman alias Alir (39) ke Sat Reskrim Polres Rohul pada Rabu (09/11/16) sekitar pukul 00.30 dinihari kemarin.‎

Jeni dituduh telah melanggar UU ITE yang diduga sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan juga atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.‎

Informasi yang dirangkum, laporan terhadap Jeni ini bermula pada Selasa (08/11/16).

Saat itu, Alirman diberitahu oleh seorang warga Rohul, Fahrizal, melalui teleponnya, bahwa ada akun FB atas nama Miswandi Mirkurosan Adefgan menulis status pada 25 Oktober 2016 yang membuat warga Rohul marah.

"Moga Pasir Pangaraian terkena bencana yg begitu dasyat. Mayoritasnya semua munafik. Katanya negeri seribu suluk. Manusianya seperti binatang. Sesama manusia tidak saling memaafkan, tidak saling membantu, menusuk dari belakang. Sapa yang berbuat kejahatan pasti kena imbas," demikian bunyi status akun Miswandi pada hari itu.

Tak hanya itu, pada 29 Oktober 2016 pukul 23.58 wib, akun Miswandi kembali membuat status yang mengejutkan. Disitu, Ia menyatakan bahwa sesama pria telah berbuat tidak layak di taman kota.‎

Dua status di FB inilah yang membuat warga Rohul gerah termasuk Alirman.‎

"Pelapor (Alirman) dan saudara Fahrizal, mencari tahu pemilik akun. Dan diketahui pemiliknya atas nama Jefri Miswandi alias Jeni, yang bekerja di Salon Ipeh terletak di Desa Pematang Berangan," jelas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto., Sabtu (12/11/16).

Lalu, lanjut Yusup, Alirman dan Fahrizal membawa Miswandi alias Jeni ke kantor Hulubalang Rohul.

Karena masyarakat semakin ramai dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan, waria ini dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.‎

Yusup mengatakan, meski Miswandi alias Jeni tidak ditahan, namun Ia dikenakan wajib lapor, karena masalah ini melibatkan saksi ahli.‎ "Terlapor dikenakan wajib lapor," pungkas Yusup. [red]‎