Tabrak Aturan UU, Ranperda yayasan SMAAJM Pemko Pekanbaru dibatalkan
TANDA TANGAN BERITA ACARA - Plt Walikota Pekanbaru, Edwar Sanger, melakukan pembatalan Perda Yayasan yang dibuat oleh pemko pekanbaru | Beritariau.com 2016
Beritariau.com, Pekanbaru - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendirian yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah (SMAAJM), akhirnya resmi dibatalkan. Pembatalan ini dikarenakan adanya aturan Undang-Undang (UU) yang tertinggi yang bertentangan dengan Ranperda yang dibuat oleh Pemko Pekanbaru tersebut.
Ditariknya Ranperda itu, dibacakan saat DPRD Kota Pekanbaru menggelar Paripurna, Senin, (7/11/16). Penarikan Ranperda itu langsung dibacakan oleh Plt Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru terpaksa menarik ranperda itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan.
"Kita apresiasi kepada anggota dewan yang sudah membahas tentang ranperda yang dibahas ini. bagaimana pun juga ini (Ranperda) tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ada aturan yang tidak boleh dilanggar," kata Edwar, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, usai Paripurna.
Pemko Pekanbaru, terpaksa menarik. Sebab, bila ini diteruskan, ada jelas bertentangan dengan hukum dan merupakan pelanggaran hukum.
"Kita taat hukum. Dengan putusan ini, DPRD nanti akan mengembalikan kepada pemko pekanbaru," ungkapnya.
Senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman. selaku pimpinan sidang paripurna, dia membenarkan bahwa Ranperda itu bertentangan dengan aturan hukum tertinggi.
"DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan kajian dan analisis tentang ranperda yayasan ini, bahkan kita sudah sampai kepengurusan tinggi pusat atau ke Dikti RI melakukan konsultasi, ranperda pendirian yayasan ini bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, usulan Ranperda yayasan SMAAJM ini diusulkan oleh Firdaus MT sewaktu menjabat Walikota Pekanbaru. Rencananya, yayasan ini didirikan untuk mengalihfungsikan SMK Teknologi menjadi politeknik. Alihfungsi ini dilakukan karena adanya kebijakan pusat bahwa Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan akan dikelola pemerintah provinsi. [bam]

