KPU Pekanbaru dan wartawan berhamburan usai umumkan IDE-SUA tidak lolos

KPU Pekanbaru dan wartawan berhamburan usai umumkan IDE-SUA tidak lolos

GELAR KONFRENSI PERS - Lima orang komisioner KPU Kota Pekanbaru, menggelar konfrensi pers bersama awak media usai mengumumkan pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru 2017-2022 | Beritariau.com 2016

Beritariau.com, Pekanbaru - Lima orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru dan awak media, Senin, (24/10/16) sekitar pukul 15.00 WIB berhamburan di ruang konfrensi pers usai KPU mengumumkan pasangan Dastrayani Bibra (IDE) dan Said Usman Abdullah (SUA) dinyatakan tidak lolos sebagai Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

Kaburnya lima orang komisioner KPU Kota Pekanbaru dan awak media itu, saat mengetahui ada bunyi keras seperti lemparan batu di ruangan tersebut. Suara keras itulah yang membuat awak media dan Komisioner KPU berhamburan melarikan diri

"Ada demo, ada demo, keluar cepat," kata salah seorang wartawan perempuan dari media Antara.

Mengetahui awak media kabur, Komisioner KPU Kota Pekanbaru yang dipimpin oleh Ketua KPU, Amiruddin Sijaya terlihat panik dan melindungi kepalanya dengan tangan dan keluar dari ruang konfrensi pers.

"Itu dinding kaca didalam tadi kupegang udah goyang," ucap Rian, wartawan tempo, usai keluar dari ruang konfrensi pers.

Dari pantauan, ternyata bunyi keras yang membuat suasana gaduh itu, disebabkan lantai keramik yang tidak kuat menahan beban manusia di ruangan berukuran kecil tersebut. Hal itulah yang membuat acara tersebut kacau. 

Sebagaimana diketahui, dari lima pasang bakal calon peserta pilkada yang mendaftar, KPU Pekanbaru mengumumkan 4 paslon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 1 Paslon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua pasangan calon dari gabungan partai politik dan dua pasang calon lagi dari perseorangan.

Penetapan paslon itu sesuai keputusan KPU Kota Pwkanbaru Nomor 59/Kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan walikota dan wakil walikota pekanbaru 2017-2022.

Pasangan Calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru itu yakni, Dr Syahril - Said Zohrin (Perseorangan) Firdaus MT-Ayat Cahyadi (gabungan parpol Demokrat, PKS dan Gerindra) Ramli Walid-Irvan Herman (Golkar, PKB, PAN, NasDem dan Hanura) dan Herman Nazar-Defriwarman (perseorangan). 

Sementara Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Dastrayani Bibra (IDE) dan Said Usman Abdullah (SUA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak lolos sebagai Paslon. Prosesnya, pasangan berjuluk Bibra-Said (Bisa) ini akan mengajukan gugatan sengketa.

"Apa yang diputuskan KPU dari pasangan Bibra dan SUA tidak bisa kami terima. Hari ini kami melakukan gugatan pilkada. Dan saya yakin kpu masih profesional dalam menetapkan peserta pilkada yang lengkap nantinya menjadi 5 pasangan calon," ucap Kuasa Hukum Baspalon BISA, Razman Arif Nasution. [bam]