Kapolda Riau Zulkarnain Ajak Jikalahari Berdiskusi

Jikalahari terima 5 dari 15 dokumen SP3 Karhutla dari Polda Riau

Jikalahari terima 5 dari 15 dokumen SP3 Karhutla dari Polda Riau

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah lama menunggu, akhirnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menerima 5 eksemplar dokumen Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang diterbitkan terhadap perusahaan  yang diduga terlibat kasus pembakar hutan dan lahan 2015 lalu.‎

Namun, Jikalahari baru menerima sebanyak 5 dari 15 dokumen SP3 dari ‎Kapolda Riau Brigjen Polisi Zulkarnain.‎

Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolda Riau Zulkarnain. Menurutnya, Polda Riau telah bersikap transparan terkait informasi publik.

"Ini hal wajar, sebab dokumen SP3 adalah dokumen publik. Artinya Polda Riau sudah transparan terkait informasi publik," kata Made Ali, Senin (10/10/16).‎

Sebelumnya, kata Made Ali, Zulkarnain hendak memberikan salinan SP3 itu kepada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai perwakilan Jikalahari untuk mengambil dokumen SP3.

Saat itu, sekitar pukul 14.00, Jikalahari mendatangi Mapolda Riau. Di ruang pertemuan Kapolda Riau, Jikalahari disambut Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Kabidkum dan Kabid Humas.

‎Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau mendukung upaya Pra Peradilan yang hendak ditempuh KontraS dan Jikalahari.

‎Made Ali mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada Kapolda Riau, bahwa SP3 15 korporasi itu bertentangan dengan prestasi Polda Riau pada 2013 dan 2014, yang berhasil menetapkan Korporasi PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

‎"Padahal penyidiknya sama dari Reskrimsus Polda Riau," kata Made Ali.

‎Usai pertemuan dengan Kapolda Riau, Jikalahari menerima salinan surat SP3 dari Kabidkum Polda Riau.

"Kami masih menunggu berkas lengkapnya berupa berkas penyidikan berisi BAP dan dokumen terkait SP3," kata Made Ali.

‎Jikalahari tetap mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Tito Karnavian membuka kembali penyidikan SP3 15 Korporasi.

‎"Pra peradilan, jalan terakhir kami tempuh. Dalam waktu dekat masyarakat sipil akan mempraperadilankan Polda Riau terkait penerbitan SP3," kata Made Ali, dalam rilisnya.‎

Meski telah menerima dokumen, Jikalahari tetap memberikan sejumlah dokumen kepada Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain antara lain ;

Pertaman, mengevaluasi jajaran Reskimsus Polda Riau, dengan cara mengganti jajajaran Direktur dan Wakil dan penyidik Dirkremsus Polda Riau dengan Polisi yang berintegritas, berani, punya visi menyelamatkan lingkungan hidup dan bersih dari korupsi.

Kedua, ‎segera mengumumkan hasil penyidikan tersangka PT Sontang Sawit Perkasa kepada publik yang sedang diselidiki Reskrimsus Polda Riau.

Ketiga, s‎egera menetapkan korporasi PT Andika Permata Sawit Lestari sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.‎ [red]‎