Tolak berhubungan intim, istri dianiaya suami

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Seperti yang kerap terjadi, biasanya akibat tidak harmonisnya hubungan suami-istri dan puncaknya ketika gagal melakukan hubungan intim.
Kali ini, seorang suami, NP (34), Kamis (06/10/16) kemarin sekitar pukul 16.00 wib, tega menganiaya istrinya, VS (28), gara-gara sang istri menolak ajakannya berhubungan intim.
Kejadian ini terjadi di rumah mereka di kawasan Kecamatan Tenayan Raya. Dan, akibat penganiayaan tersebut, VS mengalami luka memar di bagian wajah dan tangannya.
Tak terima atas perlakukan suaminya itu, VS langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk melaporkan suaminya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto, Sabtu (08/10/16) membenarkan adanya laporan dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Menurut Bimo, korban mengaku dianiaya suaminya karena menolak diajak berhubungan intim lantaran telah 3 tahun hubungan rumah tangganya tidak lagi harmonis.
"Kasus KDRT ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan panggil saksi, baik pelapor maupun terlapor," ujarnya. [red]

