Berkas Dalam Tahap Penuntutan
Suparman & Johar Firdaus segera diadili dalam kasus suap RAPBD

MANTAN KETUA DPRD - Suparman (Kiri) dan Johar Firdaus (Kanan) Saat Menjadi Saksi Dalam Sidang Korupsi RAPBD Dengan Terdakwa Kirjuhari | Istimewa
Beritariau.com, Jakarta - Tak lama lagi, dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap Rancangan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015. Penyidikan terhadap keduanya telah rampung dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan RAPBD Provinsi Riau telah dilimpahkan berkas penyidikannya. Begitu pula dengan tersangka yang dipindah ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB, Pekanbaru,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (09/10/16).
Persidangan itu nantinya, lanjutnya, akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan tinggal menunggu jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor setempat.
"Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucapnya.
Seperti diketahui, Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan Suparman sebagai anggota DPRD dengan periode yang sama, dijerat dalam kasus dugaan suap RAPBD Riau 2015, diduga telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pembahasan RAPBD yang turut menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Suparman sendiri, kemudian hari terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu. Tak lama kemudian, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Kini Ia dinon-aktifkan sebagai Bupati.
Dalam perkara ini, mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari masing-masing telah divonis 6 dan 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kirjauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu. Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp250 juta.
Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun. Dalam sidang juga terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.
Johar dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [red]

