Pemkab Meranti Benahi Perubahan APBD 2026, Gandeng BPKAD Riau Cegah Kesalahan Penganggaran

Pemkab Meranti Benahi Perubahan APBD 2026, Gandeng BPKAD Riau Cegah Kesalahan Penganggaran

Beritariau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggandeng Pemerintah Provinsi Riau untuk membenahi penganggaran dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyusunan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Perubahan APBD Kepulauan Meranti 2026 bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Ballroom Grandzuri Hotel Pekanbaru, Senin (19/10/2026).

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Sudandri Jauzah, yang membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati AKBP (Purn.) H. Asmar, menegaskan pentingnya keterlibatan langsung seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses evaluasi.

Menurutnya, kehadiran para pimpinan OPD akan memudahkan pembahasan berbagai persoalan penganggaran sekaligus mempercepat tindak lanjut atas catatan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Riau.

“Kalau ada hal-hal yang memang perlu kita perbaiki dan benahi, bisa langsung ditengok di sini. Besok bisa menjadi pegangan ke depan,” kata Sudandri.

Ia mengingatkan agar evaluasi tidak dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, forum tersebut harus dimanfaatkan sebagai kesempatan memperbaiki kekurangan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Sudandri mengapresiasi BPKAD Kepulauan Meranti yang memfasilitasi diskusi secara terbuka sehingga setiap persoalan dapat dibahas bersama dan ditemukan solusi sesuai ketentuan.

“Kalau mendengar pemeriksaan atau evaluasi, orang kadang sudah takut dulu. Dengan cara seperti ini mudah-mudahan suasananya bisa mencair, sehingga arahan dari kawan-kawan Provinsi Riau betul-betul dapat kita pegang dan kita laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sudandri juga menyampaikan gambaran umum struktur Perubahan APBD Kepulauan Meranti 2026. Ia memastikan pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan untuk menyempurnakan dokumen anggaran.

Ia turut menyampaikan pesan Bupati Asmar agar proses Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan tidak sampai gagal dilaksanakan.

Sudandri mengajak seluruh perangkat daerah bekerja sama menuntaskan setiap persoalan yang ditemukan selama evaluasi.

“Kalau bocor kita tampal bersama, kalau putus kita sambung bersama, kalau berbonggol kita amplas bersama,” ucapnya menggunakan peribahasa Melayu untuk menggambarkan semangat gotong royong dalam memperbaiki kekurangan.

Evaluasi Bukan untuk Menghambat APBD

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengatakan FGD tersebut menjadi ruang konsultasi antara pemerintah kabupaten dan BPKAD Provinsi Riau untuk mengidentifikasi kemungkinan kekeliruan dalam penganggaran.

Ia meminta seluruh OPD memanfaatkan forum tersebut untuk memastikan setiap komponen anggaran, termasuk kode rekening dan ketepatan pengalokasian belanja, telah sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang ada kesalahan dari kami dalam penganggaran, baik kode rekening atau apa, supaya kami tidak bolak-balik. Kita sama-sama perbaiki,” ujarnya.

Fajar menegaskan, evaluasi yang dilakukan bukan untuk menghambat ataupun menggagalkan proses Perubahan APBD, melainkan memastikan dokumen anggaran disusun secara benar sejak awal.

“Tidak ada upaya menjegal APBD. Tidak. Hanya sebatas perbaikan ke depan,” tegasnya.

Ia berharap pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Riau dapat menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh OPD agar lebih cermat dalam menyusun anggaran berikutnya, sekaligus menghindari kesalahan serupa.

Penganggaran Hibah Jadi Perhatian

Dalam FGD tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Rezi Yandri, turut memaparkan sejumlah ketentuan pengelolaan anggaran, terutama terkait belanja hibah.

Ia menjelaskan, penganggaran hibah harus diarahkan untuk menunjang sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan.

Pemberian hibah juga harus memperhatikan prinsip keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut pemaparan BPKAD Provinsi Riau, belanja hibah harus diberikan secara selektif dan terukur, berdasarkan kinerja serta kebutuhan, dengan mempertimbangkan prinsip value for money atau manfaat yang sebanding dengan penggunaan anggaran. Pengelolaannya juga harus bebas dari konflik kepentingan.

Calon penerima hibah wajib memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai legalitas, kepengurusan, domisili, dan masa terdaftar. Penerima juga berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah serta laporan akhir sesuai ketentuan.

BPKAD Provinsi Riau turut mengingatkan bahwa alokasi hibah harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setelah pemerintah memprioritaskan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana hibah harus sesuai peruntukannya. Pembiayaan belanja operasional, seperti honorarium, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK), juga perlu memperhatikan pembatasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemberian hibah pada prinsipnya tidak dilakukan secara rutin atau terus-menerus setiap tahun, kecuali untuk pihak atau kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Aspek akuntabilitas turut menjadi perhatian, mulai dari penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), transparansi penggunaan dana, hingga pemantauan pelaksanaan hibah sampai kegiatan selesai.

Melalui evaluasi bersama ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap seluruh catatan terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD 2026 dapat segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah menargetkan penyempurnaan dokumen anggaran berjalan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (*)