Pilkada Pekanbaru & Kampar 2017

KPU Pekanbaru hanya sediakan 1 kolom jumlah istri di form riwayat hidup

KPU Pekanbaru hanya sediakan 1 kolom jumlah istri di form riwayat hidup

ilustrasi status perkawinan

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, tidak melaksanakan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang tercantum dalam pasal 42 ayat (1) huruf 'p' terkait Dokumen Persyaratan Pencalonan.

‎Dimana, jumlah kolom status perkawinan dalam Formulir Model BB.2-KWK, yang disediakan oleh KPU hanya satu kolom.

‎"Kalau dalam kolom riwayat hidup memang ada nama istri. Nama istri saja," kata anggota divisi teknis KPU Kota Pekanbaru, Mai Andri, saat ditemui di kantor KPU Kota Pekanbaru, Rabu, (21/09/16).

‎Disinggung tentang ada atau tidaknya penambahan jumlah kolom nama istri bila salah satu pasangan calon mempunyai istri lebih dari satu, Mai mengatakan bahwa KPU tidak menyediakan permintaan tersebut. Meskipun masyarakat ragu.

‎"Tidak ada (penambahan jumlah kolom istri,red). Nama istri saja. Yang disediakan (kolom,red) nama istri saja,"ketusnya.

‎Meskipun hanya disediakan satu kolom saja untuk nama istri di dalam daftar riwayat hidup, Mai menyebut bahwa semua itu tergantung dari Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) mau menambah atau tidak nama istrinya bila lebih dari satu.

‎"Itu (tambahan istri,red) tergantung dari calon, mau menjabarkan atau tidaknya. Apa yang tertulis, itulah yang kita verifikasi. Kalaupun ada tanggapan dari masyarakat, kita akan umumkan daftar riwayat hidup calon dalam laman KPU beserta dengan syarat-syarat calonnya," tegasnya.

‎Usai diumumkan dan ternyata ada tanggapan dan protes dari masyarakat Pekanbaru, KPU Kota Pekanbaru, mempersilahkan masyarakat untuk datang dan menggugat dengan membawa bukti-bukti yang valid sesuai kebenarannya.‎

‎"Tanggapan itu tentu harus bertanggungjawab. Dilaporkan secara tertulis, nanti kita verifikasi, kepada siapa (calon,red) yang digugatnya. Apakah partai atau orangnya," pungkasnya.

Diketahui, soal jumlah kolom status perkawinan ini, belakangan menjadi perbincangan menarik di masyarakat. Pasalnya, saat Pilwako Pekanbaru sebelumnyan hal tersebut menjadi gunjang ganjing dimana jumlah kolom istrin hanya 1.

Kali ini, sejumlah pihak menuntut agar para pasangan bakal calon (pasbalon) ini bersikap jujur dalam status perkawinan. Jika memang memiliki lebih dari 1 orang suami/istri termasuk yang melalui nikah siri, diminta untuk mencantumkannya dalam formulir isian riwayat hidup.‎

Pencantuman ini, ternyata tergantung dari jumlah kolom suami/istri dalam formulir isian tersebut.

‎Dalam contoh formulir model BB.2-KWK dalam lampiran PKPU Nomor 9 tahun 2015, di bagian kolom 'G' yakni isian 'Data Keluarga', selain nama Istri/Suami, Anak, Ayah/Ibu, Saudara Kandung, Mertua, Menantu, Ipar, Paman Bibi, hanya tercantum ‎Jumlah Anak dan Jumlah Saudara.

"Semua calon harus menyampaikan secara terbuka ke publik tentang riwayat hidupnya. Gelarnya berapa, alumni mana bahkan termasuk istri atau suaminya berapa," kata Pengamat Hukum Mayandri Suzarman, saat dikonfirmasi.

‎Dikatakannya, jika patokannya adalah PKPU nomor 9 tahun 2015, maka, baik peserta dan penyelenggara Pemilu, harus berpedoman pada azas kejujuran dan keterbukaan.‎

"KPU Pekanbaru harus membuat terobosan soal jumlah kolom suami/istri itu. PKPU itu tidak kaku. Sebab, setelah kolom huruf 'G' Data Keluarga di formulir Model BB.2-KWK itu, ada kolom 'H' yanki kolom 'Lain-lain : ....‎'. Nah, kolom itu harus jadi patokan untuk menambahkan informasi lain yang wajib diketahui publik," papar Mayandri. 

Mayandri meminta KPU harus konsisten menerapkan azas Kejujuran dan Keterbukaan dalam Pemilu. [‎red/bam]‎