Parlementaria DPRD Pelalawan

Belanja Naik Rp 51 Miliar, DPRD dan Pemkab Pelalawan Teken KUA-PPAS Perubahan 2026

Belanja Naik Rp 51 Miliar, DPRD dan Pemkab Pelalawan Teken KUA-PPAS Perubahan 2026

BERFOTO usai Proses penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan 2026 dilakukan oleh Bupati Zukri dan pimpinan DPRD yakni Ketua Syafrizal dan Waka Tengku Azri Wardi

Pelalawan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2026, Selasa (22/9/2026).

KUA-PPAS perubahan 2026 diteken melalui rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna lantai ll gedung DPRD Pelalawan. Dipimpin Ketua Syafrizal didampingi Wakil Ketua Tengku Azri Wardi, serta diikuti seluruh anggota dewan. Bupati Pelalawan H Zukri hadir mewakili Pemerintah Daerah (Pemda). Para pimpinan dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam rapat paripurna ini.

Proses penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan 2026 dilakukan oleh Bupati Zukri dan pimpinan DPRD yakni Ketua Syafrizal dan Waka Tengku Azri Wardi. Postur KUPA-PPAS ini merupakan hasil rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak draf KUA-PPAS diserahkan pekan lalu.


Dalam sambutannya, Bupati Zukri, menyampaikan perubahan APBD 2026 ini disusun dalam situasi yang tidak mudah dan menghadapi dinamika pendapatan daerah. Seperti penyesuaian dana transfer dari pusat dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menuntut Pemda untuk melakukan penyesuaian postur APBD secara realistis.


"Dengan prinsip money follows program prioritas, penguatan belanja yang produktif, serta penghentian belanja yang tidak memiliki output jelas, yang seluruhnya dikelola secara transparan melalui sistem SIPD," kata Bupati Zukri.

Selain itu, Pemda menghadapi kondisi darurat kebencanaan yaitu ancaman puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dibutuhkan penguatan anggaran untuk penguatan Satgas Darat Karhutla terpadu di 10 Kecamatan rawan.

Pemkab Pelalawan juga tetap pada penyelesaian program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat, seperti Infrastruktur jalan dan jembatan, layanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan sosial.

"Termasuk penyelesaian pembayaran hutang Pemda pada tahun anggaran 2025 lalu. Semua yang tunda bayar akan dilunasi," ujar Zukri.

Adapun postur KUPA-PPAS perubahan APBD 2026 yang disepakati dan diteken yakni pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.612.125.770.275 atau Rp 1,61 triliun. Kemudian belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.663.250.526.266 atau Rp 1,66 triliun. Terakhir pembiayaan daerah setelah perubahan naik menjadi sebesar Rp. 51.124.755.991 atau Rp 51,1 miliar.

"Angka-angka ini adalah hasil kompromi terbaik demi menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Selanjutnya akan diserahkan Ranperda Perubahan APBD," tandas Zukri.

Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, menyampaikan usai penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini, Pemda akan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2026. Proses pembahasan Ranperda perubahan APBD ini membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Sesuai arahan dari Mendagri, APBD perubahan harus disahkan paling lambat 30 September ini. Kita akan susun waktu dengan cermat agar pengesahan tepat waktu," sebut politisi PDI Perjuangan ini. (Parlemenraria)