Para Terdakwa Kompak Nyatakan Keberatan
Jaksa tuntut 5 penjual Gading Gajah di Riau dipenjara selama 2 tahun lebih

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menuntut 5 terdakwa penjual gading gajah selama 2 tahun 6 bulan penjara serta wajib membayar denda Rp15 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Yang memberatkan, para terdakwa terbukti merusak ekosistem hewan dilindungi," kata Jaksa Wilsa, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, (20/09/16).
Kelimanya yakni Syafriman, 61 tahun, warga Jalan Durian, Kota Pekanbaru, Maruf (46), warga Tangkerang, Pekanbaru, Yusuf, (41), warga Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu; Wartono (44), warga Kampar Kiri Kabupaten Kampar dan Nizam (43), warga Desa Gema, Kampar.
Di hadapan hakim yang diketuai hakim Sorta Ria Neva, Wilsa menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 21 ayat 2 huruf b junto pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Wilsa meminta barang bukti dua batang gading gajah panjang 170 sentimeter dengan berat 46 kilogram diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Atas tuntutan hakim, kelima terdakwa menyatakan keberatannya dihukum 2 tahun 6 bulan. Terdakwa Wartono misalnya, Ia berharap majelis hakim membebaskannya karena tak terlibat langsung dalam upaya penjualan gading tersebut. "Saya hanya sebagai supir," katanya.
Hal serupa juga diungkapkan empat terdakwa lainnya. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman ringan karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya minta diringankan dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi, saya tulang punggung keluarga," kata Yusuf.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan perdagangan gading gajah di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno - Hatta, Pekanbaru, 23 Mei 2016 lalu.
Dari tangan kelima terdakwa, polisi mengamankan 2 gading gajah asal Aceh seberat 46,5 kilogram. Rencananya gading itu bakal dihargai senilai Rp1 miliar. Kepada polisi, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai penjual, bukan pemburu. [red]

