Perubahan APBD Meranti Rp1,12 Triliun Disepakati, Bupati Asmar Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

Beritariau.com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Meranti menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti H Asmar menegaskan agar setiap rupiah anggaran benar-benar diarahkan untuk program yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Khalid Ali didampingi Wakil Ketua Jack Ardiansyah dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Hadir Bupati Kepulauan Meranti H Asmar, anggota DPRD, Forkopimda serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asmar bersama pimpinan DPRD Meranti.
Dalam sambutannya, Asmar mengatakan kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan dan sinergi antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Ia menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan menyesuaikan rencana kerja perangkat daerah terhadap Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), serta berpedoman pada nota kesepakatan KUA-PPAS.
"Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat," ujar Asmar.
Ada empat prinsip utama yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan struktur Perubahan APBD 2026. Yakni penajaman prioritas pembangunan daerah, optimalisasi kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas dan efisiensi belanja, serta penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Asmar berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui prinsip tersebut, kita berharap Perubahan APBD mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Pendapatan Rp1,12 Triliun
Dalam laporan Banggar DPRD yang dibacakan juru bicara Noli Sugiharto, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699.
Angka tersebut meningkat Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511.
Besarnya porsi pendapatan transfer menjadi perhatian Banggar. Pemerintah daerah diminta terus mengoptimalkan PAD melalui langkah-langkah yang terukur dan realistis.
Sementara itu, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979, atau berkurang sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan APBD murni.
Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi sekitar Rp931 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta dan belanja transfer sekitar Rp104 miliar.
Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279.
Defisit kemudian ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya. Dalam struktur pembiayaan juga tercatat SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421.
Banggar Soroti Belanja dan PAD
Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, terutama terkait target pendapatan dan efektivitas belanja.
Untuk pendapatan, pemerintah daerah diminta menetapkan target berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai. Optimalisasi PAD juga harus dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak serta pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
Sementara dari sisi belanja, anggaran diminta lebih diarahkan kepada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.
Kegiatan yang dinilai kurang prioritas diminta dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan sosial.
Untuk pembangunan infrastruktur, Banggar meminta setiap kegiatan mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan pelaksanaan dan kemampuan keuangan daerah.
DPRD juga menyoroti penggunaan SiLPA agar dilakukan secara cermat, transparan, sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan program yang telah ditetapkan, terutama kegiatan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Perangkat daerah dengan tingkat serapan anggaran rendah juga diminta segera mengevaluasi kendala pelaksanaan dan mengambil langkah penyelesaian.
Banggar turut meminta pengawasan internal diperkuat guna mencegah kesalahan administrasi, pemborosan maupun potensi kerugian keuangan daerah. Rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK juga diminta ditindaklanjuti tepat waktu.
Selain itu, Banggar menekankan pentingnya sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD dalam setiap proses perencanaan serta penganggaran.
Setiap perangkat daerah diminta bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Jika terdapat kendala, penjelasan diminta disampaikan secara terbuka.
Banggar juga meminta bantuan keuangan bagi tenaga guru di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan Banggar disetujui secara aklamasi, pimpinan DPRD melanjutkan agenda dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD mengenai Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026.
Rancangan keputusan tersebut kembali disetujui anggota DPRD yang hadir. Tahapan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan. Hasil evaluasi menjadi bagian dari tahapan sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Asmar meminta seluruh perangkat daerah segera bergerak menindaklanjuti tahapan yang diperlukan mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
"Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan disiplin seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," tegas Asmar. (*)

