BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Keperawatan UNRI Saat Magang hingga Profesi Ners

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Mahasiswa Keperawatan UNRI Saat Magang hingga Profesi Ners

Beritariau.com, Pekanbaru -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Keperawatan Universitas Riau (UNRI).

Kerja sama tersebut mencakup perlindungan bagi mahasiswa yang menjalani magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), maupun pendidikan profesi Ners. 

Perlindungan ini menjadi penting mengingat aktivitas mahasiswa selama praktik dapat melibatkan mobilitas dan risiko kecelakaan kerja di lapangan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kini tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga kelompok produktif lainnya, termasuk mahasiswa yang menjalankan aktivitas akademik di lapangan.

Menurutnya, mahasiswa yang terjun langsung dalam kegiatan praktik maupun pengabdian memiliki potensi risiko sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.

“BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan kepada seluruh kelompok produktif, termasuk mahasiswa. Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, mahasiswa dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang dan aman,” ujar Ruszian Dedy, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan, perlindungan tersebut juga memberikan ketenangan bagi keluarga mahasiswa karena terdapat jaminan ketika terjadi risiko selama aktivitas yang tercakup dalam kepesertaan.

Kerja sama dengan Fakultas Keperawatan UNRI diharapkan memperkuat budaya perlindungan sosial sejak mahasiswa masih berada dalam tahap pendidikan, khususnya bagi calon tenaga kesehatan yang nantinya akan berhadapan langsung dengan dunia kerja dan berbagai risiko profesi.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam juga memberikan perlindungan kepada 4.021 mahasiswa Kukerta UNRI 2026 melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Ruszian menyebut mahasiswa yang menjalankan kegiatan akademik di lapangan, seperti magang dan Kukerta, menghadapi potensi risiko sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial. (*)