Harga TBS Plasma Riau Turun, Umur 9 Tahun Jadi Rp3.912 per Kg

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru -- Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra plasma di Provinsi Riau kembali mengalami penurunan untuk periode 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, penurunan tertinggi terjadi pada kelompok tanaman umur 9 tahun.
Untuk kelompok umur tersebut, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.912,29 per kilogram, turun Rp36,41 per kilogram atau sekitar 0,92 persen dibandingkan harga periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS kemitraan plasma tersebut merupakan harga resmi periode satu minggu, yakni Rabu, 30 September sampai Selasa, 6 Oktober 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan penetapan harga dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Harga CPO dan Kernel Turun
Supriadi menjelaskan, penurunan harga TBS pada periode ini terutama dipengaruhi melemahnya harga jual crude palm oil (CPO) dan kernel.
Pada periode penetapan kali ini, harga penjualan CPO tercatat turun Rp144,48 per kilogram, sedangkan harga kernel turun Rp128,27 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Sementara itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS periode ini berada di angka 93,93 persen.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp15,46 per kilogram. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93,93 persen, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp144,48 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp128,27 dari minggu lalu,” kata Supriadi, Selasa (29/9/2026).
Ia menyebutkan terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini.
Mengacu Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.583,67 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.639 per kilogram.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO dan kernel,” ujar Supriadi.
Harga TBS Berbeda Sesuai Umur Tanaman
Dalam penetapan periode 30 September hingga 6 Oktober 2026, harga TBS disusun berdasarkan kelompok umur tanaman.
Harga terendah berada pada tanaman umur 3 tahun, yakni Rp3.013,79 per kilogram. Sementara harga tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun dengan harga Rp3.912,29 per kilogram.
Berikut harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Provinsi Riau periode 30 September–6 Oktober 2026:
Umur 3 tahun: Rp3.013,79/kg
Umur 4 tahun: Rp3.417,66/kg
Umur 5 tahun: Rp3.622,60/kg
Umur 6 tahun: Rp3.780,67/kg
Umur 7 tahun: Rp3.862,13/kg
Umur 8 tahun: Rp3.907,82/kg
Umur 9 tahun: Rp3.912,29/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.891,28/kg
Umur 21 tahun: Rp3.830,03/kg
Umur 22 tahun: Rp3.771,30/kg
Umur 23 tahun: Rp3.708,59/kg
Umur 24 tahun: Rp3.639,85/kg
Umur 25 tahun: Rp3.562,56/kg
Umur 26 tahun: Rp3.515,69/kg
Umur 27 tahun: Rp3.468,63/kg
Umur 28 tahun: Rp3.422,84/kg
Umur 29 tahun: Rp3.405,34/kg
Umur 30 tahun: Rp3.390,75/kg
Tata Kelola Terus Diperbaiki
Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian TBS terus melakukan perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga.
Langkah tersebut dilakukan agar harga TBS yang ditetapkan tetap mengacu pada regulasi sekaligus mencerminkan prinsip keadilan bagi petani dan perusahaan yang bermitra.
Supriadi mengatakan pembenahan tata kelola merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

