Warga Air Raja Resah soal Status Lahan, Wabup Bagus Minta Data dan Legalitas Diverifikasi

Beritariau.com, Bengkalis -- Persoalan status lahan dan keberadaan permukiman di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Persoalan tersebut disampaikan langsung perwakilan masyarakat kepada Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso saat melakukan audiensi di Ruang Rapat Wakil Bupati, Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (22/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Air Raja yakni Dedianto, Eko Sutikno, Sa imin, Erwin dan Suherdi Nasution menyampaikan aspirasi sekaligus meminta arahan pemerintah daerah terkait kondisi yang mereka hadapi.
Perwakilan masyarakat, Dedianto, mengatakan keresahan warga berkaitan dengan status lahan dan keberadaan permukiman yang selama ini ditempati masyarakat serta dikaitkan dengan PT Sakato Pratama Makmur.
Ia menjelaskan, masyarakat memiliki riwayat perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut pada 2018 yang berkaitan dengan penyerahan lahan kepada masyarakat dengan total luasan sekitar 3.113 hektare.
Namun, masyarakat kemudian dikejutkan dengan pemasangan plang Satgas KTKH yang mencantumkan adanya penyitaan lahan nonindustri di kawasan hutan dengan luasan sekitar 1.538,3 hektare.
Tidak hanya itu, masyarakat juga memperoleh informasi dari pemerintah desa mengenai adanya penyitaan lahan di kawasan Dusun Air Raja dengan luasan sekitar 4.600 hektare.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga. Pasalnya, kawasan yang dipersoalkan bukan hanya berupa lahan kosong, tetapi telah berkembang menjadi permukiman masyarakat yang dilengkapi berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Di kawasan tersebut terdapat fasilitas pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP. Selain itu, terdapat pula puskesdes, masjid dan mushalla yang selama ini digunakan masyarakat.
Dedianto menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 400 hingga 450 kepala keluarga yang bermukim di kawasan Air Raja.
Karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan arahan mengenai langkah yang harus ditempuh untuk menghadapi persoalan tersebut.
"Kami mohon arahan dan solusi terbaik bagi masyarakat. Kami siap menjalankan kewajiban sebagai warga negara, termasuk apabila terdapat kewajiban pembayaran pajak, sepanjang terdapat kejelasan mengenai legalitas serta tata cara pembayarannya," ujar Dedianto.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso meminta organisasi perangkat daerah terkait melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap seluruh data dan kondisi di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan informasi yang berkembang, melainkan harus didudukkan berdasarkan dokumen, aturan dan kewenangan masing-masing pihak.
Verifikasi diperlukan untuk melihat secara jelas aspek administrasi pemerintahan, status kawasan, legalitas lahan, kondisi permukiman serta hal-hal lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
"Yang penting kita dudukkan bersama. Kita lihat datanya, kita lihat aturan dan kewenangannya, kemudian kita cari langkah terbaik," kata Bagus.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang dimiliki masyarakat. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan lahan dan permukiman di Air Raja.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status kawasan sekaligus menentukan tindak lanjut yang dapat dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bengkalis memastikan persoalan yang menyangkut masyarakat Air Raja akan didudukkan secara bersama dengan mengedepankan data, aspek legalitas, aturan serta kewenangan, sehingga langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (*)

