Pemko-DPRD Dumai Bahas RPIK 2026-2046, Industri Diminta Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Pemko-DPRD Dumai Bahas RPIK 2026-2046, Industri Diminta Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

Beritariau.com, Dumai -- Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Dumai Tahun 2026-2046.

Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk menentukan arah pembangunan industri Dumai dalam dua dekade ke depan, dengan penekanan pada peningkatan nilai tambah, daya saing tenaga kerja lokal, pemerataan manfaat ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan.

Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri langsung Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Ranperda RPIK tersebut di Ruang Rapat Paripurna Lantai IV Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes MP Tetelepta. Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 18 dari 35 anggota DPRD Kota Dumai mengikuti rapat sehingga kuorum terpenuhi.

Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi mengatakan penyampaian Ranperda RPIK merupakan bagian dari agenda legislasi yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada September 2026.

"Sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD diawali dengan penyampaian penjelasan resmi oleh Bapemperda," ujar Agus.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Dumai, M. Ichwan Hadi, menjelaskan Ranperda RPIK 2026-2046 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2026.

Menurutnya, naskah akademik dan rancangan awal Ranperda telah disusun Bapemperda bersama tim ahli dengan menyerap masukan dari perangkat daerah terkait.

Proses penyusunan tersebut juga telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada 15 September 2026.

"Kami sampaikan juga, ranperda tersebut juga telah melalui tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pada 15 September 2026 lalu. Tahapan ini memastikannya layak untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat I," tutur Hadi.

Bapemperda selanjutnya mengimbau Wali Kota Dumai dan seluruh fraksi DPRD untuk mencermati substansi Ranperda RPIK sebagai bahan penyampaian pandangan dan pendapat pada tahapan pembahasan berikutnya.

M. Ichwan Hadi menegaskan, RPIK memiliki posisi penting karena akan menjadi arah pembangunan sektor industri Dumai untuk 20 tahun mendatang.

Hal tersebut dinilai strategis mengingat sektor industri pengolahan secara konsisten memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Dumai.

Karena itu, pembangunan industri tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan investasi, tetapi juga harus mampu menciptakan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.

"Mengingat sektor industri pengolahan secara konsisten menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Dumai, arah industrialisasi harus dipastikan membawa kesejahteraan riil bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan gambut," tegasnya.

Ranperda RPIK 2026-2046 mengusung visi "Terwujudnya Kota Dumai sebagai pusat industri pengolahan berbasis kawasan dan pelabuhan yang berdaya saing, bernilai tambah, dan berkelanjutan."

Untuk mewujudkan visi tersebut, terdapat lima arah strategis yang menjadi perhatian dalam pembangunan industri Dumai.

Pertama, hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dengan mendorong pengolahan komoditas seperti CPO, migas, dan hasil perikanan menjadi produk turunan bernilai ekonomi lebih tinggi, termasuk oleokimia dan petrokimia.

Kedua, integrasi kawasan industri dan pelabuhan melalui penataan koridor industri. Wilayah Medang Kampai-Pelintung diarahkan untuk kegiatan industri berskala besar dan ekspor, Sungai Sembilan-Lubuk Gaung untuk logistik serta pergudangan, sementara Dumai Barat diposisikan sebagai salah satu simpul distribusi.

Ketiga, peningkatan daya saing dan kualitas sumber daya manusia. Pemetaan kompetensi, pengembangan teaching factory, serta sertifikasi vokasi didorong agar tenaga kerja lokal memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Keempat, penguatan industri kecil dan menengah (IKM) melalui kemitraan yang lebih adil antara industri besar dengan pelaku usaha lokal, termasuk membuka peluang IKM masuk dalam rantai pasok industri.

Kelima, pengembangan industri hijau dan ketahanan terhadap bencana melalui penguatan tata ruang kawasan pesisir, penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpadu, serta pengawasan dan penegakan aturan lingkungan untuk melindungi ekosistem mangrove dan gambut.

Selain menetapkan arah pembangunan industri, RPIK juga mengatur mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pelaporan secara berkala. Pemerintah Kota Dumai nantinya memiliki kewajiban memastikan perkembangan investasi tetap berjalan sesuai tata ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.

Pembahasan Ranperda RPIK 2026-2046 selanjutnya akan berlanjut pada tahapan pembicaraan berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda Kota Dumai, Staf Ahli Wali Kota, para asisten, inspektur, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)