Bupati Inhil Ajak Warga Jadi Agen Perlinsos, Percepat Jangkauan Bantuan untuk Masyarakat

Beritariau.com, Tembilahan -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman mendorong keterlibatan lebih banyak masyarakat dalam program Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Program ini dinilai dapat mempercepat pendataan warga yang layak menerima bantuan sosial, terutama masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses teknologi digital.
Dukungan tersebut disampaikan Herman setelah mengikuti pertemuan virtual bersama Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, Senin (21/9/2026).
Agen Perlinsos merupakan relawan yang membantu masyarakat dalam proses pendaftaran, verifikasi, serta pembaruan data penerima bantuan sosial secara digital. Kehadiran agen menjadi penting untuk menjangkau warga yang kesulitan menggunakan perangkat digital atau tidak memiliki telepon pintar.
Herman pun meminta para camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Inhil ikut mendorong pegawai maupun masyarakat di wilayah masing-masing untuk berpartisipasi menjadi Agen Perlinsos.
Menurut Herman, semakin banyak agen yang terlibat, semakin luas pula jangkauan pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
"Semakin banyak yang menjadi agen, maka peluang menjangkau masyarakat miskin itu lebih besar, karena kita semua punya tetangga dan tahu keadaan ekonominya," kata Herman saat mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Inhil dan para camat secara virtual dari Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Inhil.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat di tingkat lingkungan juga dapat membantu memastikan data yang dimasukkan lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di sisi lain, proses pendataan diharapkan berlangsung lebih cepat karena tidak hanya bergantung pada petugas tertentu.
"Selain data yang diinput dapat dipertanggungjawabkan, waktunya pun lebih cepat jika kita maksimalkan banyak agen di tiap daerah," ujarnya.
Namun, Herman mengingatkan bahwa status sebagai Agen Perlinsos harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kejujuran dan keikhlasan menjadi hal utama karena program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat.
Ia menegaskan, agen tidak boleh memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan menarik biaya dari masyarakat.
"Ketika menjadi agen, tidak boleh ada pungutan biaya kepada masyarakat, jangan ada calo-calo atau pungli. Niatkan tugas ini untuk membantu sesama," tegas Herman.
Selain itu, agen juga dilarang memanipulasi data masyarakat demi meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan. Data yang dimasukkan harus berdasarkan kondisi sebenarnya sehingga sistem dapat melakukan penilaian terhadap kelayakan penerima bantuan.
"Saat proses pendaftaran, masukkan data yang benar, agar sistem bisa menentukan apakah warga yang kita input datanya layak atau tidak menerima bantuan," katanya.
Herman juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran agen memiliki mekanisme verifikasi identitas, termasuk perekaman wajah dan penggunaan KTP. Karena itu, setiap agen harus memahami bahwa aktivitas yang dilakukan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban.
"Semua yang dilakukan ada pertanggungjawabannya, apalagi saat daftar jadi agen ada perekaman wajah dan KTP," tutupnya.
Cara Mendaftar Menjadi Agen Perlinsos
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai Agen Perlinsos, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan.
Pertama, calon agen harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau Apple App Store.
Selanjutnya, calon agen dapat membuka portal Perlinsos Digital Agen melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id, kemudian memilih menu "Daftar Menjadi Agen".
Setelah itu, calon agen diminta melengkapi data diri dan menjalani proses verifikasi wajah. Tahap berikutnya adalah menyetujui Pernyataan Komitmen Agen.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, masyarakat dapat menjadi bagian dari jejaring Agen Perlinsos yang membantu pemerintah memperluas jangkauan pendataan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. (*)

