Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Inhil Minta Warga Segera Bayar PBB-P2

Jatuh Tempo 30 September, Bapenda Inhil Minta Warga Segera Bayar PBB-P2

Beritariau.com, Tembilahan -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir mengingatkan masyarakat dan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Batas akhir pembayaran pajak daerah tersebut ditetapkan pada 30 September 2026.

Kepala Bapenda Inhil Efrizon mengatakan, imbauan tersebut disampaikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Ia meminta wajib pajak tidak menunda pembayaran hingga mendekati tanggal jatuh tempo. Waktu yang tersedia saat ini dapat dimanfaatkan untuk mengecek status pembayaran sekaligus memilih kanal pembayaran yang paling mudah.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 dan tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Batas akhir pembayaran PBB-P2 adalah 30 September 2026,” ujar Efrizon, Kamis (3/9/2026).

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi perpajakan, Bapenda Inhil menyediakan layanan Info Pajak secara daring. Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengecek status dan histori pembayaran PBB-P2.

Selain pengecekan, masyarakat juga memiliki beberapa pilihan kanal pembayaran. Pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui kantor BRK Syariah maupun Kantor Pos terdekat.

Sementara bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara online, Bapenda Inhil menyediakan layanan SIPON (Sistem Pembayaran Pajak Online) melalui kanal pembayaran yang tersedia.

“Dengan tersedianya layanan informasi dan berbagai pilihan kanal pembayaran, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati jatuh tempo. Wajib pajak dapat terlebih dahulu mengecek status pembayarannya, kemudian memilih kanal pembayaran yang paling mudah dan sesuai,” kata Efrizon.

Menurutnya, membayar PBB-P2 tepat waktu bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan PBB-P2 menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Bapenda Inhil kembali mengajak masyarakat yang belum melunasi PBB-P2 untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

“Ayo Bayar PBB-P2 Tepat Waktu. Jatuh Tempo 30 September 2026,” pungkas Efrizon. (*)