PAD Pekanbaru Tembus Rp700 Miliar, Pajak Reklame Hampir Capai Target

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan
Beritariau.com, Pekanbaru -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru menunjukkan perkembangan positif sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah telah mencapai lebih dari Rp700 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan tren pertumbuhan tersebut terlihat dari sejumlah sektor pajak yang mencatatkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan adalah pajak makanan dan minuman. Hingga Juli 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp105 miliar atau tumbuh 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Yang paling tinggi penerimaan pajak makanan dan minuman, tumbuh 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025,” ujar Denny, Senin (17/8/2026).
Selain sektor makanan dan minuman, penerimaan dari pajak air tanah juga menunjukkan capaian yang cukup menonjol. Hingga Juli, sektor tersebut telah memberikan kontribusi sekitar Rp16 miliar, atau mencapai 143 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, pajak reklame juga menjadi salah satu penyumbang PAD yang cukup besar. Realisasi penerimaannya hingga periode Januari-Juli 2026 telah mencapai Rp39 miliar. Angka tersebut setara dengan 96 persen dari target penerimaan selama satu tahun.
Dengan capaian tersebut, Bapenda Pekanbaru optimistis penerimaan pajak reklame masih dapat meningkat hingga akhir 2026.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor pajak parkir. Hingga Juli, penerimaan dari sektor ini tercatat tumbuh sekitar 40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, penerimaan dari berbagai sektor pajak daerah hingga Juli 2026 telah mencapai lebih dari Rp700 miliar. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Bapenda Pekanbaru terus melakukan optimalisasi penerimaan dengan memperluas pendataan, meningkatkan pengawasan terhadap potensi pajak, serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah kota juga memberikan sejumlah kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program penghapusan denda pajak daerah yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2026.
Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus menanggung denda.
Bapenda mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan PAD hingga penghujung tahun.
Denny menegaskan, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, berbagai program pembangunan seperti peningkatan kualitas jalan, pembangunan drainase hingga kebijakan seragam sekolah gratis tidak terlepas dari dukungan masyarakat melalui pembayaran pajak.
“Pajak yang dibayarkan warga dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah,” pungkasnya.
Dengan realisasi penerimaan yang telah menembus Rp700 miliar hingga Juli, Pemko Pekanbaru optimistis optimalisasi berbagai sumber PAD dapat terus dilakukan. Capaian tersebut diharapkan semakin memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sepanjang 2026. (*)

