Pemkab Rohil Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Cegah Konflik Agraria

Beritariau.com, Rohil -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pelaksanaan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau Tahun 2026 yang digelar di Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, yang hadir mewakili Bupati Rokan Hilir H. Bistamam. Turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, B. Wijanarko, bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pelaksanaan monitoring tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat.
Fauzi Efrizal menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan aset penting yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi simbol identitas, sejarah, dan kedaulatan masyarakat hukum adat.
"Tanah ulayat adalah aset adat bernilai tinggi yang mencerminkan jati diri dan kedaulatan masyarakat hukum adat. Di tengah dinamika pembangunan, kepastian hukum menjadi hal yang sangat krusial," ujarnya.
Menurutnya, legalitas yang jelas terhadap tanah ulayat akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria akibat tumpang tindih penguasaan lahan.
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas hak adat, mencegah sengketa pertanahan, serta membuka peluang pemanfaatan ruang yang legal dan diakui negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Rokan Hilir, lanjut Fauzi, berkomitmen mendukung penuh program strategis tersebut melalui sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, pemerintah kecamatan, pemerintah kepenghuluan, serta lembaga adat.
Untuk itu, seluruh camat, datuk penghulu, dan unsur masyarakat adat diinstruksikan agar aktif mendukung proses monitoring maupun tahapan pendaftaran tanah ulayat di wilayah masing-masing.
"Hubungan sinergis antara pemerintah daerah, instansi vertikal BPN, dan masyarakat adat adalah kunci utama keberhasilan program ini," tegasnya.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kubu Babussalam, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga Desa Rantau Panjang Kiri.
Melalui pelaksanaan monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap proses pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal sehingga hak-hak masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. (*)

