Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Rohil Meningkat, Ini Usulan Wabup 

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Rohil Meningkat, Ini Usulan Wabup 

Beritariau.com, Bagansiapiapi -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus memperkuat sistem perlindungan perempuan menyusul meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah tersebut. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), pemerintah menggelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles. Pelatihan diikuti aparatur pemerintah, tenaga pendamping, psikolog, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, serta berbagai lembaga yang memiliki peran dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Rokan Hilir, Cici Sulastri, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di Rohil menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 76 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 94 kasus pada tahun 2025, sementara hingga Juli 2026 telah terdapat 53 kasus yang masih dalam proses pendampingan bersama aparat penegak hukum dan tim UPTD PPA.

Menurut Cici, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan melalui peningkatan kompetensi aparatur, tenaga pendamping, serta koordinasi lintas sektor agar penanganan terhadap korban dapat dilakukan secara profesional, cepat, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban.

"Data tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan harus terus diperkuat melalui peningkatan kompetensi aparatur, sinergi lintas sektor, serta penguatan kelembagaan layanan yang mampu memberikan perlindungan secara komprehensif kepada korban," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan tersebut berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan.

Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sistem pendataan kasus yang akurat dan terintegrasi, mempererat koordinasi antarinstansi, serta membangun layanan perlindungan yang responsif, ramah korban, dan berbasis hak asasi manusia.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap kehidupan keluarga maupun masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, kejaksaan, lembaga layanan, dan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pelatihan tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan langkah nyata yang mampu memperkuat sistem perlindungan perempuan di lapangan.

Salah satu gagasan yang disampaikan Jhony adalah melibatkan generasi muda, khususnya pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagai bagian dari jaringan relawan atau petugas lapangan dalam upaya pencegahan dan deteksi dini kasus kekerasan.

Menurutnya, siswa SMA dinilai telah memiliki tingkat kedewasaan berpikir yang cukup untuk berkontribusi dalam edukasi masyarakat maupun membantu proses identifikasi awal terhadap potensi terjadinya kekerasan, dengan tetap mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari instansi terkait.

Selain pelatihan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Gender Champion Tahun 2026 kepada individu dan lembaga yang dinilai berhasil mendorong pengarusutamaan gender serta perlindungan perempuan di Kabupaten Rokan Hilir.

Melalui penguatan kapasitas aparatur, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap sistem perlindungan perempuan semakin efektif sehingga angka kekerasan terhadap perempuan dapat ditekan dan korban memperoleh layanan yang cepat, aman, serta berkeadilan. (*)

Terkait