Plt Gubri Pastikan Status PPPK Tetap Aman, Tunda Bayar TKD Rp4,2 Triliun Segera Diselesaikan

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Beritariau.com, Pekanbaru -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran para PPPK di tengah kondisi fiskal yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
SF Hariyanto mengatakan Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemberhentian terhadap tenaga PPPK.
"Tidak ada pemutusan kerja. Saya juga sudah membuat surat edaran kepada kabupaten dan kota, tidak ada kata pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja," tegas SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi sejumlah daerah saat ini lebih berkaitan dengan kemampuan fiskal dalam memenuhi belanja pegawai, bukan terkait kebijakan pengurangan jumlah PPPK.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau telah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar daerah yang mengalami keterbatasan keuangan memperoleh dukungan, terutama dalam pemenuhan pembayaran gaji dan hak-hak ASN.
"Untuk pembayaran gaji, kita sudah mengupayakan surat kepada pusat. Memang kondisi keuangan masih belum memungkinkan di beberapa daerah," ujarnya.
SF Hariyanto juga mengungkapkan adanya perkembangan positif dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta kementerian dan lembaga terkait, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tunda bayar Transfer ke Daerah (TKD) yang selama ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kemampuan fiskal daerah.
"Saya mendapat hasil RDP antara Kemendagri, Komisi II DPR RI dan kementerian terkait. Alhamdulillah salah satu keputusannya pemerintah akan menyelesaikan tunda bayar TKD. Ini untuk membantu daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam belanja pegawai," jelasnya.
Ia menilai penyelesaian tunda bayar tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau, nilai tunda salur atau tunda bayar Transfer ke Daerah hingga tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Nilai tersebut dinilai cukup besar dan berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan, terutama belanja pegawai.
"Tunda salur di kabupaten dan kota se-Riau sampai tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,2 triliun. Jumlahnya cukup besar dan tentu berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membayar belanja pegawai," ungkap SF.
Sebagai bentuk komitmen membantu pemerintah daerah, Pemprov Riau terus melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota yang masih menghadapi kendala pembayaran hak-hak ASN. Pemerintah provinsi juga melakukan pemantauan terhadap daerah yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji maupun tunjangan.
"Kita peduli dengan kabupaten dan kota yang belum menyelesaikan pembayaran. Kita bantu dan kita tanyakan daerah mana saja yang masih mengalami kendala," katanya.
SF Hariyanto menambahkan, di tengah keterbatasan anggaran yang masih dihadapi sejumlah daerah, pemerintah kabupaten dan kota diminta tetap menjadikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sebagai prioritas utama.
"Pemda juga kita dorong agar gaji dan tunjangan terus diperjuangkan," tutupnya.
Dengan adanya komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan tunda bayar Transfer ke Daerah serta dukungan Pemerintah Provinsi Riau kepada kabupaten dan kota, diharapkan kondisi fiskal daerah dapat berangsur membaik sehingga hak-hak PPPK dan ASN tetap terpenuhi, sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*)

