Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Penahanan Ijazah, Siap Dampingi Alumni

Ombudsman Riau Buka Posko Aduan Penahanan Ijazah, Siap Dampingi Alumni

Beritariau.com, Pekanbaru -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau membuka posko pengaduan bagi alumni SMA dan SMK yang mengalami kesulitan atau dipersulit saat mengambil ijazah di sekolah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk memastikan setiap lulusan memperoleh haknya atas dokumen pendidikan tanpa hambatan maupun pungutan yang tidak semestinya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan pihaknya terus memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terkait perbaikan tata kelola penyerahan ijazah di sekolah.

Menurut Bambang, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap kebijakan yang diterbitkan Disdik, tetapi juga terhadap implementasi di lapangan, termasuk sejauh mana informasi mengenai pengambilan ijazah telah disosialisasikan kepada para alumni dan masyarakat luas.

"Kami masih memonitor tindak lanjut hasil kajian ini, khususnya langkah-langkah nyata yang dilakukan Disdik dalam menginformasikan kepada para alumni dan kepada ruang publik. Kami akan terus mengawal apakah masih ada kesulitan bagi alumni untuk mengambil ijazahnya," kata Bambang, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan, apabila masih ditemukan alumni yang mengalami hambatan atau dipersulit saat mengambil ijazah, Ombudsman akan melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar dokumen tersebut segera diserahkan kepada pemiliknya.

"Kalau masih ada yang mengalami kesulitan, Ombudsman akan melakukan intervensi kepada Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar ijazah tersebut segera diberikan kepada pemiliknya. Kami juga mengimbau alumni yang belum mengambil ijazah agar segera mengambilnya. Jika ada kesulitan, dipersilakan menghubungi atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Riau," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, Ombudsman Riau juga telah membuka posko pengaduan yang siap memberikan pendampingan kepada alumni yang menghadapi persoalan dalam proses pengambilan ijazah.

"Benar, Ombudsman Riau membuka posko aduan untuk mendampingi siswa, khususnya yang mengalami kesulitan pengambilan ijazah," tegas Bambang.

Selain membuka layanan pengaduan, Ombudsman juga mengingatkan agar rekomendasi yang telah diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau benar-benar ditindaklanjuti. Menurut Bambang, kegagalan dalam memperbaiki tata kelola pelayanan penyerahan ijazah dapat berdampak pada penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman.

"Bahkan jika Disdik tidak melakukan langkah-langkah konkret seperti saran perbaikan tersebut, dalam penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang sedang berjalan, sebagus apa pun nilainya akan tetap tercantum adanya maladministrasi dalam tata kelola pengambilan ijazah," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali mengimbau seluruh alumni SMA Negeri dan SMK Negeri, khususnya lulusan tahun 2023 ke bawah, agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan hingga saat ini masih terdapat 11.856 ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya. Jumlah tersebut terdiri atas 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.

Disdik Riau menegaskan bahwa proses pengambilan ijazah dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Alumni yang mengalami kendala administrasi maupun kesulitan lainnya juga dipersilakan berkonsultasi langsung ke Bidang SMA atau Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar proses pengambilan ijazah dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai ketentuan.

Melalui pembukaan posko pengaduan ini, Ombudsman Riau berharap tidak ada lagi alumni yang kehilangan hak atas ijazahnya akibat kendala administrasi maupun praktik pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Sinergi antara Ombudsman, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat. (*)