Seminggu Diintai, Akhirnya Polisi Tangkap Dua Mobil Pengangkut Kayu Ilogdi Pelalawan

ilustrasi penebangan liar
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Dua unit mobil Mitsubishi Canter ditangkap polisi dengan dugaan mengangkut 16 Kubik kayu olahan hasil Ilegal Loging dari Hutan Suaka Marga Satwa Kerumutan. Penangkapan itu dilakukan di Simpang SP 9 jalan Lintas Timur kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan Riau.
"Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan sering terjadi ilegal loging. Lalu kita selidiki dengan membentuk tim khusus ke lokasi tersebut," ucap Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016).
Setelah diselidiki selama satu minggu, barulah pada Rabu (31/8/2016) sekitar pukul 02.30 WIB, Team berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 unit Mitsubishi Canter yang bermuatan 16 Kubik kayu olahan dasar 4 Meter. Polisi juga mengamankan dua sopir yakni Marjohan (50), dan Jumarlis (42).
Marjohan yang merupakan warga kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar, supir Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 9373 JU dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebih kurang 8 Kubik.
Sedangkan Jumarlis warga kecamatan Marpoyan Damai kota Pekanbaru, yang mengemudikan Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM dengan muatan kayu olahan dasar 4 sebanyak lebih kurang 8 Kubik.
"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 12 huruf e jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," kata Herman.
Saat ini, kedua tersangka ditahan polisi di tahanan Mapolres Pelalawan beserta barang bukti yang ikut diamankan, untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini juga akan terus kita kembangkan, karena banyaknya laporan ilegal loging di hutan lindung tersebut," pungkas Herman. [red]

