Pemprov & ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat, Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memperkuat sinergi untuk mempercepat program sertifikasi tanah ulayat sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria di Ruang Kerja Wakil Gubernur Riau, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah program strategis di bidang pertanahan, termasuk evaluasi pelaksanaan sertifikasi tanah ulayat dan penyelesaian berbagai persoalan agraria di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pertanahan di daerah. Menurutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Program sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan tanah yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi," ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau mendukung percepatan legalisasi tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat. Selain melindungi hak masyarakat, program tersebut diharapkan mampu menekan potensi konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN RI Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, mengatakan pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau dalam menjalankan berbagai program reforma agraria.
Menurutnya, salah satu isu yang turut menjadi perhatian adalah penanganan persoalan pembatalan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang memerlukan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau terkait sejumlah program strategis, termasuk penyelesaian persoalan pertanahan di kawasan Tesso Nilo, pelaksanaan sertifikasi, sosialisasi administrasi pertanahan, serta pendaftaran tanah ulayat," jelas Rezka.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyampaikan perkembangan pelaksanaan program pertanahan di empat kabupaten di Provinsi Riau. Ke depan, pemerintah akan mendorong percepatan penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk tanah ulayat guna memperkuat kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa di tengah masyarakat.
Melalui penguatan sinergi tersebut, pemerintah berharap program sertifikasi tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat, sehingga hak-hak masyarakat adat terlindungi sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Riau. (*)

