Sempat Masuk DPO, Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Bengkalis Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Masuk DPO, Terpidana Kasus Perambahan Hutan di Bengkalis Akhirnya Menyerahkan Diri

Beritariau.com, Bengkalis -- Terpidana kasus tindak pidana kehutanan, Novrianto alias Bombeng, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026), setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bombeng datang ke Kantor Kejari Bengkalis didampingi istrinya dan selanjutnya langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, mengatakan proses penyerahan diri dan eksekusi berjalan lancar.

"Terpidana atas nama Novrianto alias Bombeng telah menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lapas Bengkalis untuk menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Zikrullah.

Sempat Buron dan Masuk DPO

Sebelum menyerahkan diri, Bombeng sempat menjadi buronan Kejari Bengkalis. Surat penetapan DPO diterbitkan pada 16 Juni 2026 setelah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya menjalani eksekusi putusan sejak Juli 2025.

Sejak penetapan tersebut, tim Intelijen dan tim Pidana Umum Kejari Bengkalis melakukan pencarian, termasuk mendatangi kediaman Bombeng di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu terpidana tidak berada di tempat sehingga proses eksekusi belum dapat dilaksanakan.

"Tim terus melakukan pencarian, tetapi saat didatangi ke rumahnya di Pekanbaru, terpidana tidak berada di lokasi," kata Zikrullah.

Pencarian itu akhirnya berakhir setelah Bombeng memutuskan datang sendiri ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menyerahkan diri.

Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025, Bombeng dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tanggal 29 Agustus 2024 yang menyatakan Bombeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.

Buka Lahan Hutan untuk Perkebunan Sawit

Berdasarkan data perkara, Bombeng bersama rekannya, Muhammad Yusuf, terbukti melakukan aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan sejak pertengahan tahun 2018 hingga 2023.

Lahan yang dirambah mencapai sekitar 171 hektare dan kemudian dijadikan area perkebunan kelapa sawit.

Keduanya juga diketahui menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa memiliki izin berusaha.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang masuk dalam wilayah IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dengan penyerahan diri Bombeng, proses pencarian terhadap terpidana resmi berakhir dan yang bersangkutan kini harus menjalani hukuman atas kasus perambahan hutan yang telah berkekuatan hukum tetap. (*)