Pemkab Siak Dukung Langkah KPK Benahi PI 10 Persen Migas Demi Kesejahteraan Masyarakat

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam membenahi tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas (migas) agar manfaat kekayaan alam benar-benar dirasakan masyarakat di daerah penghasil.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Mewakili Pemkab Siak, Sekretaris Daerah Mahadar mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi masyarakat di sekitar wilayah operasional migas yang hingga kini belum menikmati kesejahteraan dari sumber daya alam yang dihasilkan daerahnya.
“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” ujar Mahadar.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.
Dalam pertemuan itu, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola PI 10 persen agar program bagi hasil migas benar-benar memberikan dampak positif bagi daerah penghasil. KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen, mulai dari minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima manfaat, hingga lemahnya komunikasi antarpemangku kepentingan.
“Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini bertujuan untuk menghadirkan keadilan bagi daerah penghasil,” tegas perwakilan KPK.
Secara regulasi, pembagian PI 10 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum agar pengelolaan PI dapat berjalan transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan menyinkronkan data yang telah dipaparkan oleh KPK.
“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan persoalan PI 10 persen demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil migas,” ujarnya.
Pemkab Siak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembenahan tata kelola PI 10 persen agar pengelolaan sektor migas di daerah berlangsung secara bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala BKD Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M. Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.
Pemkab Siak berharap pembenahan tata kelola PI 10 persen dapat menjadi titik awal terwujudnya keadilan bagi daerah penghasil migas sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)

