DPRD Pekanbaru Setujui Dua OPD Baru, Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Melayu

DPRD Pekanbaru Setujui Dua OPD Baru, Perkuat Ekonomi Kreatif dan Pelestarian Budaya Melayu

Beritariau.com, Pekanbaru - DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD). Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD yang mengagendakan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda dimaksud.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri. Turut hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Pengesahan Ranperda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang. Melalui perubahan itu, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah menjadi 50 perangkat daerah dengan hadirnya dua OPD baru.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus bersama pihak terkait. Menurutnya, perubahan struktur organisasi pemerintahan ini diperlukan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif.

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 50 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan OPD baru bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah dalam menjalankan program pembangunan secara lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Isa, keberadaan OPD baru nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.

Meski pembentukan OPD baru berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang lebih besar, DPRD menilai langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan berkinerja tinggi.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Dua OPD baru tersebut akan berfokus pada pengembangan sektor ekonomi kreatif, perikanan, peternakan, dan pelestarian budaya. Kehadirannya diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru sekaligus memperkuat identitas budaya daerah.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pembentukan perangkat daerah baru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan nasional dan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan perubahan agar program pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Agung menjelaskan bahwa penguatan sektor perikanan dan peternakan bertujuan meningkatkan pengelolaan sumber daya secara lebih maksimal, sementara pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan diharapkan dapat mendorong pengembangan masing-masing sektor secara lebih fokus.

“Karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera,” ujarnya.

Menurut Agung, budaya Melayu merupakan identitas yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Karena itu, keberadaan OPD yang fokus pada bidang kebudayaan diharapkan mampu menggali, melestarikan, dan mempromosikan nilai-nilai budaya Melayu secara lebih luas.

Berbagai program nantinya akan diarahkan untuk pengembangan seni tradisional, pembinaan komunitas budaya, hingga penyelenggaraan kegiatan kebudayaan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif juga dinilai memiliki potensi besar seiring berkembangnya pelaku usaha kreatif di Kota Pekanbaru. Pemerintah berharap kehadiran dinas yang membidangi ekonomi kreatif dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat serta membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat.

“Karena Pekanbaru adalah kota yang maju, tentu pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif juga semakin besar. Mudah-mudahan ini bisa sejalan dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutup Agung.

Dengan disetujuinya perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan Pekanbaru sebagai kota yang maju, berbudaya, dan sejahtera. (ADV)