Utamakan Kompensasi bagi Warga

DPRD Kampar Dorong Penyelesaian Damai Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

DPRD Kampar Dorong Penyelesaian Damai Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda

Beritariau.com, Kampar – DPRD Kabupaten Kampar memilih mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Tapung yang mengakibatkan matinya ikan keramba milik warga. Langkah tersebut dinilai sebagai solusi terbaik untuk mempercepat pemulihan kerugian masyarakat terdampak tanpa mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Anggota Komisi IV DPRD Kampar, Rizki Ananda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait persoalan yang melibatkan PT Buana Wira Lestari (BWL).

Menurut Rizki, KLHK memberikan dua opsi penyelesaian, yakni melalui musyawarah antara perusahaan dan masyarakat terdampak atau melalui jalur penegakan hukum.

“Kami mendorong agar penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur musyawarah terlebih dahulu sehingga masyarakat segera mendapatkan kepastian dan hak-haknya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, terdapat temuan pelanggaran terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, fokus utama saat ini adalah memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh kompensasi secara cepat dan adil.

“Yang terpenting sekarang adalah adanya kepastian terkait kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Salah satunya meminta PT BWL mematuhi seluruh ketentuan dan perizinan lingkungan dalam setiap aktivitas operasional guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

DPRD juga mendorong perusahaan untuk lebih intensif melakukan komunikasi dan musyawarah dengan masyarakat terkait mekanisme serta bentuk kompensasi yang akan diberikan. Meski demikian, DPRD menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan besaran ganti rugi.

Selain itu, DLH Kampar diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Dalam rekomendasinya, DPRD juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa diminta aktif melakukan koordinasi agar tidak berkembang informasi yang dapat memperkeruh keadaan di tengah masyarakat.

DPRD Kampar menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan keberlangsungan aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, musyawarah dinilai menjadi langkah yang paling tepat untuk mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak. (ADV)