DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Perda PSPD, Dua OPD Baru Segera Dibentuk

Beritariau.com, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda PSPD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri dan dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho beserta jajaran pemerintah daerah.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah bekerja secara maksimal hingga Ranperda PSPD dapat disepakati dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan tertuang dalam laporan tadi tentunya akan kami tindaklanjuti,” ujar Agung.
Menurutnya, keberadaan Perda PSPD sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui perubahan struktur organisasi tersebut, Pemko Pekanbaru berencana menambah dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Pertanian.
Penambahan OPD tersebut, kata Agung, dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat sinergi program pembangunan antara pusat dan daerah.
“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” jelasnya.
Ia berharap dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dapat bekerja lebih cepat, adaptif, dan efektif dalam merespons berbagai kebutuhan masyarakat.
“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan serta melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” pungkasnya.
Pengesahan Perda PSPD ini menjadi langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah. Selain meningkatkan efektivitas birokrasi, keberadaan OPD baru diharapkan mampu memperluas ruang pengembangan sektor kebudayaan, ekonomi kreatif, pertanian, dan perikanan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi Kota Pekanbaru.
Dengan dukungan regulasi yang telah disahkan, Pemko Pekanbaru optimistis dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi mewujudkan kota yang lebih maju dan berdaya saing. (ADV)

