Orangtua Korban Pertanyakan Kinerja Polisi Rohul
Dua Kakak Adik Belia di Rohul Dicabuli Berkali-kali, kok Pelakunya Tak Ditahan?

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Bisa dibayangkan kekecewaan dan rasa geram yang dirasakan Jetro Sitorus, pria asal Rokan Hulu (Rohul) ini karena kasus pencabulan yang melilit buah hatinya tak kunjung selesai. Padahal kejadian itu sudah belangsung empat bulan lebih dan pelaku sudah diketahui.
Kepada media, Senin (15/8/2016), ia pun mengungkapkan rasa kecewanya karena kedua buah hatinya yang masih beli jadi korbanya. Yakni JJ (8) dan MT (5). Jetro juga masih memiliki harapan agar polisi lebih serius menangani kasus cabul yang dialami oleh kedua putrinya.
"Anak saya menjadi korban pencabulan yang terjadi pada 29 Maret 2016. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan pihak kepolisian Polres Rohul. Padahal pelaku sudah diketahui, yaitu tetangga saya sendiri dengan inisial Daan umur 16 tahun," bebernya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara pada 9 April 2016 lalu. Korban juga sudah dilakukan visum di rumah sakit Medika tambusai Utara dan positif keduanya menjadi korban cabul.
Permasalahan ini awalnya tidak bisa dituntaskan di polsek. Dan akhirnya kasus ini diserahkan ke Polres Rohul yang selanjutnya ditangani Reskrim polres.
"Kasus ini sudah lama, Bang. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak penegak hukum. Anehnya lagi, Bang, pelaku tidak ditahan oleh polisi. Kami dari keluarga, yang menjadi korban pencabulan meminta agar hukum ditegakkan," keluh Jetro.
Dari pengakuan putrinya, JJ disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Begitu juga dengan korban MT juga disetubuhi 4 kali.
"Anak saya mengakui tempat pelampiasan nafsu bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku yang berada areal pasar Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul, Akp M Wirawan Novianto membenarkan sudah menangani kasus dugaan cabul tersebut. Pelaku tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.
"Kita tangani kasus ini bahkan berkas pelaku sudah kita serahkan ke kejaksaan. Namun berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan persyaratan dan kasus cabul ini baru tahap p 19," jelasnya. [cp]

