Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tunggakan Siswa Akan Dibantu Baznas

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya
Beritariau.com, Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan seluruh SMA dan SMK di Riau, baik negeri maupun swasta, dilarang menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyusul masih ditemukannya ribuan ijazah yang belum diserahkan kepada alumni dengan berbagai alasan, mulai dari persoalan administrasi hingga tunggakan biaya pendidikan.
Menurut Erisman, pihaknya telah berulang kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada siswa maupun alumni yang berhak menerima dokumen tersebut. Ia menilai ijazah merupakan hak dasar siswa sekaligus dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh SMA dan SMK agar tidak menahan ijazah siswa yang sudah tamat. Sekolah negeri khususnya tidak dibenarkan melakukan penahanan dengan alasan apa pun,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Untuk mengatasi persoalan tunggakan biaya yang selama ini kerap dijadikan alasan penahanan ijazah, Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan langkah solusi melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Riau.
Melalui skema tersebut, siswa dari keluarga kurang mampu yang masih memiliki tunggakan administrasi akan dibantu pelunasannya sehingga ijazah dapat segera diserahkan tanpa hambatan.
Erisman juga mengingatkan sekolah swasta agar tidak memberatkan siswa dengan menahan ijazah. Menurutnya, sekolah swasta telah menerima bantuan pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS P) maupun BOS Daerah (BOSDA), sehingga tidak seharusnya menjadikan tunggakan sebagai alasan untuk menahan dokumen pendidikan siswa.
Selain persoalan biaya, Disdik Riau juga menemukan masih banyak alumni yang belum mengambil ijazah meski sudah bertahun-tahun lulus sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan ribuan dokumen masih tersimpan di sekolah.
“Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan ijazah begitu saja tanpa proses pengambilan langsung oleh pemilik atau yang bersangkutan,” tambahnya.
Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian terkait tata kelola pelayanan publik di sektor pendidikan. Berdasarkan data validasi hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh pemiliknya.
Data tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Dengan adanya penegasan dari Disdik Riau, masyarakat diimbau segera mendatangi sekolah masing-masing untuk mengambil ijazah secara resmi, terutama karena pemerintah memastikan tidak ada pungutan dalam penyerahan ijazah di sekolah negeri. (*)

