Ombudsman RI Perwakilan Riau Temukan 11.856 Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni. Temuan tersebut terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri.
Berdasarkan data Ombudsman hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil pemiliknya. Data tersebut dihimpun dalam periode April hingga Oktober 2025 dengan fokus pada ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Bambang, kajian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik di sektor pendidikan. Dari hasil pengawasan, Ombudsman menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan para alumni belum mengambil ijazah mereka.
Dari sisi alumni, sebagian lulusan merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk keperluan bekerja maupun melanjutkan pendidikan. Selain itu, banyak alumni yang sudah bekerja atau kuliah di luar daerah sehingga mengalami keterbatasan waktu untuk datang mengambil ijazah.
Faktor domisili juga menjadi salah satu penyebab utama. Sebagian alumni diketahui telah pindah ke luar kota bahkan luar provinsi sehingga belum sempat mengurus pengambilan dokumen pendidikan tersebut.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan masih adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah akan ditahan pihak sekolah karena adanya tunggakan biaya pendidikan pada masa lalu.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.
Tidak hanya dari sisi alumni, Ombudsman juga menilai masih terdapat kelemahan dalam tata kelola sekolah terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah. Sejumlah sekolah diketahui belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi mengenai mekanisme penyimpanan maupun layanan penyerahan ijazah lama.
Selain itu, upaya sosialisasi dan pemberitahuan kepada alumni dinilai belum berjalan optimal. Banyak sekolah disebut belum aktif melakukan pendekatan langsung kepada para lulusan untuk mengambil ijazah mereka.
“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan seluruh satuan pendidikan di daerah.
Ombudsman meminta Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi kepada para alumni agar segera mengambil ijazah yang masih tersimpan di sekolah.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta memastikan penyerahan ijazah tetap dilakukan meskipun alumni masih memiliki persoalan administrasi atau pembiayaan di sekolah.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Ombudsman juga merekomendasikan penyusunan SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah di seluruh sekolah negeri di Provinsi Riau.
Sementara itu, pihak sekolah didorong melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang belum diambil serta lebih aktif melakukan langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (*)

