DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar dalam Penagihan Serentak

Beritariau.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) Riau melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar.
Langkah ini dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Riau.
Dari total aset yang disita, 13 di antaranya merupakan kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar, sementara tiga aset lainnya berupa rekening keuangan senilai kurang lebih Rp530 juta. Seluruh aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penagihan aktif setelah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban meskipun telah melalui tahapan sebelumnya.
Proses penagihan tersebut dimulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, termasuk pemblokiran rekening bank untuk aset keuangan.
Menurut DJP, sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Namun karena tidak adanya iktikad baik, maka langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban pajak tetap tidak dipenuhi, aset yang telah disita dapat dilelang untuk menutupi utang pajak, sementara dana dari rekening dapat langsung dipindahbukukan ke kas negara.
DJP Riau menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera kepada para penunggak pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk edukasi bahwa otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku. (*)

