BPJS Ketenagakerjaan Dumai Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang SMKN 1 Dumai

Beritariau.com, Dumai -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada wali murid SMKN 1 Dumai menjelang pelaksanaan praktik kerja industri (Prakerin) atau magang siswa yang akan dimulai pada Juni 2026 mendatang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Putri Tujuh SMKN 1 Dumai, Selasa (12/5/2026), itu dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, serta dibuka langsung oleh Kepala SMKN 1 Dumai, Juzmilita.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Fadly Maulana, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi siswa yang akan menjalani program magang karena risiko yang dihadapi tidak jauh berbeda dengan pekerja di lingkungan kerja.
“Risiko yang dialami peserta magang sama besarnya dengan risiko pekerja di lokasi kerja. Oleh sebab itu seluruh siswa yang turun magang harus sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama periode Prakerin,” ujar Fadly.
Ia menambahkan, saat ini peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk siswa magang, juga mendapatkan keringanan iuran sebesar 50% tanpa adanya pengurangan manfaat perlindungan.
“Dengan adanya diskon iuran 50% ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban iuran tanpa mengurangi manfaat yang diterima apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” jelasnya.
Menurut Fadly, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Dumai, Juzmilita, menegaskan seluruh siswa yang akan mengikuti program Prakerin wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi risiko selama menjalani praktik kerja di dunia industri.
“Sebanyak 404 siswa kami akan melaksanakan Prakerin selama empat bulan mulai 4 Juni 2026. Kami mewajibkan seluruh siswa terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga apabila terjadi risiko saat magang, seluruh biaya sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menyebut perlindungan jaminan sosial bagi siswa magang menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan dan kenyamanan siswa selama menjalani praktik kerja di perusahaan maupun dunia usaha. (*)

