Kemenkum Riau Perkuat Perlindungan KI, Gandeng Puluhan Perguruan Tinggi Bentuk Sentra Inovasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggandeng puluhan perguruan tinggi di Provinsi Riau untuk memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama perguruan tinggi yang digelar di Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Selasa (12/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 48 perguruan tinggi mengikuti penandatanganan kerja sama secara langsung maupun virtual. Secara keseluruhan, kerja sama penguatan kekayaan intelektual ini melibatkan 89 perguruan tinggi di Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus sebagai wadah bagi mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan inovasi sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
“Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual ini, mahasiswa dan dosen memiliki wadah untuk berinovasi serta melindungi inovasinya melalui pendaftaran kekayaan intelektual kepada pemerintah,” ujar Rudy.
Menurutnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual sangat penting agar hasil pemikiran, penelitian, maupun karya yang dihasilkan civitas akademika mendapatkan penghargaan dan kepastian hukum yang layak.
Ia menjelaskan, berbagai karya ilmiah dan hasil kreativitas mahasiswa maupun dosen dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Mulai dari skripsi, tesis, disertasi, karya seni, lagu daerah, kuliner khas hingga berbagai inovasi lainnya.
Namun demikian, Rudy menyebut pendaftaran kekayaan intelektual di Riau saat ini masih didominasi oleh merek usaha, khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pendaftaran kekayaan intelektual yang paling banyak di Riau saat ini masih didominasi merek,” katanya.
Pasca penandatanganan kerja sama tersebut, Kementerian Hukum Riau juga akan melakukan pembinaan terhadap seluruh Sentra KI di perguruan tinggi. Pembinaan dilakukan bersama pemerintah pusat agar keberadaan sentra tersebut benar-benar aktif dalam mendorong inovasi dan meningkatkan kesadaran perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Selain itu, proses pendaftaran kekayaan intelektual kini disebut semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem online. Meski demikian, layanan pendaftaran secara langsung di kantor Kemenkum Riau tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Rudy menegaskan, baik pendaftaran online maupun langsung tetap harus melalui tahapan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai kekayaan intelektual yang sah dan memperoleh perlindungan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah daerah melalui perwakilan instansi terkait. Salah satunya diberikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkalis atas karya lagu daerah yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal.
Kegiatan serupa diketahui turut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kementerian Hukum di berbagai provinsi di Indonesia sebagai bagian dari penguatan perlindungan kekayaan intelektual nasional. (*)

