Ruang Publik Baru 8 Hektare Akan Dibangun di Rumbai Usai Penertiban Bangunan Liar

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru akan membangun ruang terbuka publik di lahan seluas sekitar 8 hektare di kawasan ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, setelah dilakukan penertiban bangunan liar dan pagar beton ilegal di lokasi tersebut.
Kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan non permanen itu kini mulai ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, serta unsur kecamatan dan kelurahan. Sejumlah bangunan dibongkar menggunakan alat berat setelah pemilik sebelumnya telah menerima beberapa kali peringatan.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan. Ke depan, kawasan ini akan ditata menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, kawasan yang berada di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV tersebut akan dikembangkan menjadi area publik yang representatif, termasuk dilengkapi fasilitas olahraga dan ruang aktivitas masyarakat.
Menurutnya, batas lahan pemerintah berada sekitar 35 meter dari as jalan, namun di lapangan masih ditemukan bangunan liar hingga pagar beton yang dibangun tanpa izin sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan penertiban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa langkah penertiban dilakukan sebagai upaya serius pemerintah dalam mengamankan aset daerah dan menata kawasan kota.
Ia menyebut proses sosialisasi dan peringatan sudah dilakukan sebelumnya melalui pihak kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, pemerintah akhirnya melakukan tindakan tegas di lapangan.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan berasal dari warga setempat, melainkan pendatang dari luar wilayah Rumbai maupun luar kelurahan sekitar.
Setelah proses penertiban dan pembersihan selesai, kawasan tersebut akan memasuki tahap perencanaan dan penataan menjadi ruang publik baru. Pemerintah berharap keberadaan ruang terbuka hijau ini nantinya dapat menjadi pusat aktivitas masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Riau. (*)

