Pemkab Rokan Hilir Wajibkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI untuk Perkuat Kearsipan Digital

Pemkab Rokan Hilir Wajibkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI untuk Perkuat Kearsipan Digital

Beritariau.com, Rohil - Rokan Hilir terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dengan mewajibkan seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 000.5.15.1/DIPERSIP/40 tertanggal 8 Mei 2026, sebagai tindak lanjut peningkatan Indeks Pengawasan Kearsipan (IPK) melalui digitalisasi arsip pemerintahan.

Sekretaris Daerah Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, menegaskan terdapat tiga poin utama yang wajib segera diterapkan oleh seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan dan kepenghuluan.

Pertama, seluruh proses administrasi naskah dinas seperti surat masuk dan keluar wajib dilakukan secara digital melalui aplikasi SRIKANDI. Kedua, seluruh pejabat penandatangan naskah dinas diwajibkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah teregistrasi. Ketiga, setiap unit kerja harus menunjuk administrator khusus yang kompeten dalam mengoperasikan sistem tersebut.

Menurut Fauzi Efrizal, penerapan penuh aplikasi SRIKANDI menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di era digital serta memperkuat sistem administrasi pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.

Sistem ini juga didukung keamanan data melalui penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga menjamin keabsahan serta keamanan dokumen digital pemerintah.

Dengan implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap proses birokrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain itu, pengawasan arsip diharapkan dapat dilakukan secara real-time sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. (*)