Pemko Pekanbaru dan APJATEL Perkuat Sinergi Penataan Kabel Telekomunikasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) terus memperkuat kolaborasi dalam penataan jaringan telekomunikasi di wilayah Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan tata kelola kabel telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan upaya menjaga estetika kota serta kenyamanan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah APJATEL Riau yang digelar di Hotel Pangeran. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa sektor telekomunikasi kini menjadi kebutuhan mendasar masyarakat sehingga keberadaannya harus tetap didukung dengan pengelolaan infrastruktur yang baik dan teratur.
Menurutnya, perkembangan jaringan telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan layanan digital, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keindahan kota, dan kenyamanan pengguna jalan. Karena itu, Pemerintah Kota Pekanbaru memilih mengedepankan pendekatan kolaboratif bersama pelaku usaha telekomunikasi dibandingkan langkah penertiban yang bersifat represif.
“Kami ingin menciptakan suasana yang kolaboratif. Kegiatan usaha tetap berjalan, kebutuhan masyarakat terpenuhi, namun estetika kota dan kenyamanan publik juga tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan utama adalah rencana penataan kabel udara menuju sistem jaringan bawah tanah atau Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Sistem ini dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kesemrawutan kabel di sejumlah ruas jalan serta meningkatkan kualitas tata ruang kota.
Meski demikian, Ingot mengakui proses peralihan menuju jaringan bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan. Selain membutuhkan kesiapan teknis, pembangunan infrastruktur SJUT juga memerlukan investasi yang besar dan koordinasi lintas pihak. Oleh sebab itu, penataan akan dilakukan secara bertahap dengan memulai dari beberapa titik prioritas di Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini juga tengah menyusun regulasi terkait pengelolaan dan perizinan jaringan telekomunikasi. Sejumlah perusahaan penyedia jaringan disebut telah mengajukan izin, namun proses finalisasi aturan masih terus dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan nantinya realistis, terukur, dan dapat diterapkan bersama.
Sementara itu, Ketua Umum APJATEL, Jerry Mangasas Swandy, menyampaikan bahwa persoalan kabel fiber optik yang semrawut bukan hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, kondisi tersebut di beberapa wilayah telah memicu kecelakaan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut Jerry, penataan jaringan telekomunikasi merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari seiring meningkatnya penggunaan layanan digital dan internet. Karena itu, APJATEL terus mendorong harmonisasi regulasi melalui penerapan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 mengenai infrastruktur pasif dan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
Ia menegaskan, keberhasilan penataan jaringan telekomunikasi hanya dapat tercapai melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, vendor, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan pembangunan jaringan telekomunikasi dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan kepentingan publik maupun iklim investasi daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap penataan kabel telekomunikasi dapat mendukung terwujudnya wajah kota yang lebih modern, tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)

