Bupati Kuansing Dorong Revisi Peta TORA ke Pemerintah Pusat, Perjuangkan Kepastian Lahan Warga

Beritariau.com, Jakarta – Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) saat bertemu Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Senin (27/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menekankan pentingnya revisi peta indikatif TORA. Pasalnya, masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Suhardiman, kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam memanfaatkan lahan yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Menanggapi hal itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah, selama didukung data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan pelajari usulan ini. Jika memberikan manfaat bagi masyarakat dan didukung dokumen yang kuat, tentu bisa ditindaklanjuti melalui pemetaan ulang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bupati Kuansing juga menyerahkan data pendukung, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi terkait permukiman serta lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau.
Program TORA sendiri merupakan kebijakan nasional dalam rangka reforma agraria, yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat atas lahan, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya di sekitar kawasan hutan.
Pemkab Kuansing berharap revisi peta indikatif TORA dapat segera direalisasikan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. (*)

