Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Fiber Optik, Siapkan Regulasi Lebih Tegas dan Terukur

Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Fiber Optik, Siapkan Regulasi Lebih Tegas dan Terukur

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mempercepat penataan jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang dinilai masih semrawut dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan penyedia layanan telekomunikasi belum mengantongi izin lengkap. Bahkan, perusahaan yang telah memiliki izin pun dinilai belum sepenuhnya menjalankan pemasangan sesuai aturan di lapangan.

“Dari hasil komunikasi, sebagian besar belum berizin. Sementara yang sudah berizin, implementasinya belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Kondisi tersebut mendorong pemko untuk segera melakukan penertiban sekaligus menyusun regulasi baru yang lebih konkret, jelas, dan terukur. Aturan ini tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga mempertimbangkan estetika kota.

Ke depan, Pemko menargetkan tidak ada lagi kabel fiber optik yang menggantung di atas permukaan. Penataan akan diarahkan agar jaringan ditanam atau dikelola lebih rapi demi menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, ditegaskan bahwa izin operasional dari Kementerian Komunikasi dan Digital tidak serta-merta mencakup pemasangan infrastruktur di daerah. Perusahaan tetap wajib mengantongi izin teknis dari pemerintah daerah, termasuk terkait pemanfaatan lahan, bangunan, hingga penggunaan barang milik daerah.

Respons perusahaan terhadap upaya penataan sejauh ini dinilai masih lambat. Oleh karena itu, Pemko menargetkan finalisasi regulasi dalam waktu dekat, sebelum kemudian menetapkan linimasa penerapan bagi seluruh penyedia layanan.

Regulasi yang disusun juga merupakan penyempurnaan dari peraturan wali kota yang telah ada, dengan fokus pada penguatan aspek teknis agar lebih implementatif di lapangan. Penyusunannya melibatkan tim lintas instansi yang dibentuk bersama unsur Forkopimda, sehingga diharapkan menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan efektif. (*)