Dinsos Pekanbaru Perketat Kriteria, Bantuan Pangan Hanya untuk Warga Desil 1–4

Kepala Dinsos Pekanbaru, Junaedy
Beritariau.com, Pekanbaru – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru memperketat kriteria penerima bantuan pangan dengan mengacu pada sistem desil, di mana hanya warga yang masuk kelompok desil 1 hingga 4 yang berhak menerima.
Data penerima bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan diverifikasi melalui aplikasi resmi pemerintah.
Kepala Dinsos Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa warga miskin yang ingin mendaftar harus menggunakan aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG). Penetapan penerima didasarkan pada kategori desil 1–4, yaitu masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan meliputi kondisi rumah tidak layak, penghasilan rendah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, adanya anggota keluarga penyandang disabilitas, status kepala keluarga, serta beban tanggungan.
Jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) meningkat signifikan dibanding tahun lalu. Dari sekitar 18 ribu kepala keluarga (KK), tahun ini meningkat menjadi lebih dari 63 ribu KK, menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)

