Nimbun Miras dan Rokok Ilegal, Asiong Jadi Penghuni Rutan Kulim

ilustrasi pemusnahan miras ilegal
Beritariau.com, Pekanbaru - Karena menimbun minuman keras dan roko berbagai merk ilegal, Pianto Ajali alias Asiong, seorang pengusaha di Pekanbaru kini ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Arianto yang didampingi Kasi Penkum Humas Mukhzan, Kamis (14/7/16) menjelaskan tersangka setelah melengkapi administrasi atau Tahap II akan langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim.
Asiong ditangkap petugas Bea dan Cukai Kanwil Riau-Sumbar sekitar Mei 2016. Saat itu melintas mobil Suzuki Line Van nopol BM 9351 TR membawa 336 botol miras dan 17 koli rokok. Setelah diikuti mobil itu berhenti di sebuah gudang yang sekaligus rumahnya di kawasan Kecamatan Sukajadi.
Setelah diselidiki barang barang yang ditimbun di gudang tersebut tidak memiliki cukai. Tersangka dijerat pasal 56 Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan nomor 11 tahun 2005 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam kasus yang awalnya diselidiki Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (Sumbar), negara diperkirakan merugi sekitar Rp 300 juta. [red]

