Terkait Pemalsuan Dokumen oleh Notaris Neni Sanitra
Diduga gunakan data palsu untuk menggugat, dua pengusaha kondang di Riau diperiksa polisi

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Bonar Saragi dan Mangapul Hutahaean, dua pengusaha terkenal di Riau ini, terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan untuk menggugat mantan rekannya, Daniel Fredy Sinambela. Keduanya akhirnya menghadiri panggilan penyidik dan diperiksa pada Kamis (14/07/16) setelah sebelumnya sempat mangkir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Surawan, Jumat (15/07/16) sore membenarkan pemeriksaan kedua pengusaha itu.
"Iya, keduanya diperiksa masih sebagai saksi," kata Surawan.
Keduanya diperiksa berdasarkan laporan tindak pidana Pasal 263 ayat 2 (dua) tentang dugaan penggunaan data palsu atau yang dipalsukan yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
Daniel melaporkan Bonar dan Mangapul lantaran PT Bonita Indah (BI) dimana Daniel selaku Direkturnya, digugat oleh secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka menuduh PT BI telah wanprestasi (ingkar janji) sesuai isi akta perjanjian yang dibuat di Notaris Neni.
Perjanjian itu terkait kerjasama PT BI dengan Bonar dan Mangapul selaku investor dalam mengikuti tender (lelang) Jasa Penyediaan Kendaraan (Mobil) tanpa Jasa Pengemudi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Keduanya berperan sebagai pemodal. Sebab, salah satu syaratnya adalah harus memiliki uang sedikitnya Rp5 Milyar di Bank. Perikatan itu tertuang dalam Akta Perjanjian Kerjasama No 149 dan Akta Kuasa No 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra SH. Mereka membuka rekening di Bank Agroniaga Pekanbaru dan menyetor uang sebesar Rp5 Milyar.
Lalu, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu. Namun, usai lelang dimenangkan, Bonar Cs berselisih dengan Daniel.
Bonar Cs menarik uang Rp5 Milyar dari Bank secara sepihak. Daniel pun berusaha meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya.
Akibatnya, Daniel pun kebingungan mencari modal mengerjakan proyek itu. Ia pun bolak-balik ke sejumlah Bank di Pekanbaru untuk mencari pinjaman.
Tak sampai disitu, Daniel bahkan digugat oleh Bonar dan Mangapul di Pengadilan berdasarkan akta yang diajukan Bonar.
Melalui putusan nomor 132/PDT.G/2011/PN.PBR tanggal 2 April 2012, PN Pekanbaru menyatakan Daniel selaku PT BI terbukti wanprestasi (ingkar janji) pada Bonar dan Mangapul.
PT BI diperintahkan mengganti sejumlah kerugian Bonar Cs yakni, kerugian akibat diterbitkannya Garansi Bank di PT Bank Agroniaga Tbk Pekanbaru sebesar Rp74 Juta dan biaya administrasi sebesar Rp94 Juta.
Bahkan, PT BI juga diminta menyerahkan kompensasi yang tertera pada Pasal 7 Akta Perjanjian kerjasama kepada Bonar dan Mangapul, yaitu 4 (empat) unit mobil yang harga per unitnya sebesar Rp225 Juta dengan total Rp900 Juta.
Dan, PT BI juga harus membayar gaji sebesar Rp5 Juta dikalikan 36 bulan, total Rp180 Juta. Putusan itu juga menyatakan bahwa 4 mobil itu yakni, 1 unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BM 1481 JH, dan 3 unit Mitsubhisi Pajero Sport masing-masing bernomor polisi BM 1224 JH, BM 1225 JH dan BM 1226 JH, disita negara.
Akibat status kendaraan itu, kontrak proyek PT BI dengan Chevron akhirnya terganggu.
Atas putusan itu, PT BI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau, namun kandas dengan Putusan 88/PDT/2012/PTR tanggal 14 September 2012. Bahkan, putusan itu juga dikuatkan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 2807/K/Pdt/2013 tanggal 11 Februari 2014.
Setahun kemudian, saat proses banding usai putusan PN Pekanbaru, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar Cs saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni.
Ternyata, dari akta itu terungkap bahwa diduga isi perjanjian itu dirubah secara sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk merubah akta, harus dilakukan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dihadapan notaris (renvoi). Akta yang dirubah itulah yang dijadikan Bonar menggugat PT BI.
Tak terima, Daniel mengadukan Neni ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang berbunyi "Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan, pencoretan dan menggantinya dengan yang lain".
Tak sampai disitu, selain menggugat secara perdata, karena merasa sangat dirugikan, pada 28 Mei 2013, PT BI juga melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan Neni Sanitra ke Polda Riau.
Akhirnya, pada 12 Desember 2013, penyidik Subdit II Reskrimum Polda Riau menetapkan Neni Sanitra SH sebagai tersangka. Neni yang tergolong sebagai notaris senior itu, diduga melanggar Pasal 263 juncto Pasal 266 KUHPidana yaitu melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dengan merubah Isi Perjanjian Kerjasama pada Akta No 149.
Meski kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun, Mahkamah Agung (MA) berkata lain. Neni justru dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara. Sayang, hingga kini Neni belum dieksekusi bahkan dikabarkan kabur.
Setelah putusan MA inilah, Daniel pun melaporkan Bonar dan Mangapul ke Polda Riau dengan tuduhan telah sengaja menggunakan akta yang dipalsukan untuk menggugat dirinya. Kini kasus ini tengah diselidiki. Namun, Polisi belum menetapkan status tersangka. [red]

