Penataan ASN Masih Berproses, Bupati Inhil Minta Pegawai Tetap Tenang

Beritariau.com, Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir, Herman, menegaskan bahwa proses penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) pasca restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung secara bertahap.
Ia menjelaskan, penataan organisasi yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, efisien, dan adaptif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan organisasi harus diikuti dengan penataan SDM yang cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian di kemudian hari,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Pemkab Indragiri Hilir sebelumnya telah melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama. Pelantikan ini dilakukan sesuai mekanisme yang mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui uji kompetensi atau job fit.
Bupati Herman menambahkan, penempatan pejabat yang terdampak restrukturisasi masih dalam proses koordinasi dengan instansi pusat, seperti Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini prosesnya masih berjalan di tingkat pusat. Kita pastikan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selama masa transisi, jabatan yang telah ada tetap berlaku hingga diterbitkannya keputusan baru terkait pengangkatan maupun penempatan sesuai struktur organisasi terbaru.
Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap tenang dan menjalankan tugas seperti biasa, sembari menunggu proses penataan selesai.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan proses ini secara objektif, transparan, dan adil, tanpa mengabaikan hak serta karier ASN,” tegasnya.
Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses penataan berlangsung.
Pemkab Indragiri Hilir optimistis, melalui penataan organisasi dan SDM yang tepat, birokrasi daerah akan semakin profesional dan mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. (*)

