Bupati Sebut Kuansing Jadi Daerah Pertama Sinkronkan Perda Tata Ruang dengan Hukum Adat

Bupati Sebut Kuansing Jadi Daerah Pertama Sinkronkan Perda Tata Ruang dengan Hukum Adat

Beritariau.com, Kuansing - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencatat langkah penting dalam penguatan hukum adat di Indonesia. Daerah ini menjadi yang pertama mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang yang terintegrasi dengan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, saat menghadiri rapat koordinasi sekaligus berbuka puasa bersama para pemangku adat di Gedung Abdoer Rauf, Senin (16/3/2026).

Menurut Suhardiman, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah adat sekaligus memastikan pengelolaan wilayah tetap berpijak pada kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kuansing menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengesahkan Perda tata ruang yang terintegrasi dengan Perda masyarakat hukum adat. Ini komitmen kita untuk menjaga adat dan tanah ulayat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para datuk dan pemangku adat dalam menjaga serta mengelola wilayah adat. Tanah ulayat, kata dia, harus tetap berada di tangan pemangku adat dan dimanfaatkan bagi kepentingan anak kemenakan.

Selain itu, Suhardiman mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni pemerintah, adat, dan ulama, agar kehidupan sosial masyarakat tetap kuat dan terarah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta Majelis Adat di setiap wilayah rutin melakukan rapat serta memperkuat tata kelola administrasi Limbago Adat Nagori (LAN) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 dan Perda Nomor 1.

Menurutnya, jika dikelola secara optimal, LAN berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar bagi Kuantan Singingi. (*)