Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Beritariau.com, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peruntukannya.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idulfitri.

Namun demikian, ia menyebutkan bahwa ASN yang menjalankan tugas pada masa Lebaran, seperti dalam pelayanan program masjid ramah pemudik, tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama berkaitan dengan tugas resmi.

Larangan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Menag mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terutama dalam momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin Umar juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian, persaudaraan, dan kerukunan di tengah masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan pada tahun ini berlangsung berdekatan, seperti Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah pada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi berbagai tantangan ke depan,” tegasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1447 H, termasuk program masjid ramah pemudik di berbagai daerah. (*)