Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp4,5 Triliun Mulai Dicairkan, Bisa untuk Honor Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno
Beritariau.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap. Dana tersebut dapat dimanfaatkan, antara lain, untuk membayar honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan lembaga RA dan madrasah yang telah melengkapi persyaratan administratif sudah dapat menerima dana bantuan tersebut mulai Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di madrasah swasta.
“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujarnya.
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS madrasah swasta yang mencakup sekitar 52.000 madrasah, sementara Rp428 miliar dialokasikan untuk BOP bagi sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung operasional pendidikan.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Ia menjelaskan bahwa madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur. Sementara bagi lembaga yang masih melengkapi data, Kemenag memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berlangsung.
Menurut Nyayu, dana BOS semester pertama diharapkan dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. (*)

