Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Menteri Agama, Nasaruddin Umar
Beritariau.com, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Menag menjelaskan bahwa pernyataannya saat Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan untuk mendorong reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia menekankan pentingnya penguatan ekonomi syariah tidak hanya melalui zakat, tetapi juga dengan memaksimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Dalam sarasehan yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF di Menara Bank Mega pada 24 Februari 2026, tema yang diangkat adalah “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional”.
Nasaruddin mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, yang mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Ia menekankan bahwa model ini dapat diadaptasi di Indonesia untuk mempercepat kemajuan umat, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang jelas dalam ajaran Islam.
Menag berharap penjelasan ini meluruskan informasi yang beredar sekaligus mendorong masyarakat menunaikan zakat dan mendukung pengembangan wakaf serta filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan. (*)

