Ngeri! Ini Penampakan Kapak dan Parang yang Dipakai Raihan Saat Membacok Faradilla

Ngeri! Ini Penampakan Kapak dan Parang yang Dipakai Raihan Saat Membacok Faradilla

Polisi mengamankan barang bukti berupa kapak dan parang yang digunakan Raihan Mufazzar untuk membacok Faradilla Ayu Pramesti

Beritariau.com, Pekanbaru – Polisi mengamankan barang bukti berupa kapak dan parang yang digunakan Raihan Mufazzar untuk membacok Faradilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau, jelang sidang akhir di kampus.

Dari foto barang bukti yang dirilis, terlihat sebuah tas hitam berisi parang dan kapak. Kapak tersebut tampak masih berlumuran darah pada bagian gagangnya yang berbahan kayu.

Baca: Mahasiswa Pelaku Pembacokan di UIN Suska Riau Terancam DO

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian, mengungkapkan bahwa kedua senjata tajam itu dibawa pelaku dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Parang dan kapak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban,” ujarnya, Jumat (27/2/2026) dilansir dari detikcom.

Baca: Orang Tua Faradilla Sebut Anaknya Sudah Menolak Cinta Pelaku Secara Halus

Menurut Anggi, sebelum berangkat ke Pekanbaru, pelaku sempat mengasah kedua senjata tersebut hingga tajam. Aksi itu diduga telah direncanakan karena pelaku sakit hati setelah cintanya ditolak korban.

Keduanya diketahui pernah dekat saat menjalani KKN. Namun saat pelaku menyatakan perasaan, korban menolak dengan alasan telah memiliki pasangan. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu aksi kekerasan yang telah direncanakan.

Baca: Polisi Sebut Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Dikenal Introvert

Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca: Wujud Kepedulian, Rektor UIN Suska Riau Besuk Farradila Ayu Pramesti di RSUD Arifin Achmad

“Targetnya memang untuk membunuh. Karena itu kami terapkan pasal berlapis sesuai unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut,” tegas Anggi. (*)